Polda Bengkulu Bakal Usut Uang Nasabah Mandiri yang Raib

Penyidik Cyber Crime Polda Bengkulu akan memanggil 4 orang dari pihak Bank Mandiri Bengkulu pada Senin mendatang.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 13 Agu 2015, 12:47 WIB
Nasabah Bank Mandiri Cabang Bengkulu yang kehilangan uang saat melakukan transaksi via M-Banking (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)

Liputan6.com, Bengkulu - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (ditreskrimsus) Polda Bengkulu bakal melakukan pengusutan terhadap kejahatan perbankan yang terjadi di PT Bank Mandiri Tbk Cabang Bengkulu terkait aliran dana Rp 100 triliun yang sempat singgah di rekening nasabah atas nama Firdaus dan menyedot uang milik korban Firdaus sebesar Rp 49 juta melalui transaksi M-Banking.

Wakil Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Roh Hadi mengatakan, korban Firdaus yang melaporkan kehilangan uang sudah diperiksa dan dilakukan pemberkasan oleh penyidik Cyber Crime Polda Bengkulu terkait peristiwa hukum melonjaknya angka di rekening tabungan korban dan tersedotnya uang milik korban sesaat setelah uang Rp 100 triliun itu menghilang.

"Kita memeriksa terkait tindakan apa saja yang dilakukan korban, termasuk memeriksa seluruh data transaksi yang disimpan dalam laptop milik korban," kata Roh Hadi seperti ditulis Kamis (13/8/2015).

Penyidik Cyber Crime juga akan memanggil 4 orang dari pihak Bank Mandiri Bengkulu pada Senin mendatang. Mereka adalah Kepala Cabang Bank Mandiri S Parman, Customer Service, Kepala Bagian Kredit dan Petugas IT bank.

Saat ini tim penyidik sedang menelusuri pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri terkait pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008 dan Undang Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999.

"Kami dalami terlebih dahulu kesalahan ada di pihak mana, apakah transaksi yang dilakukan pelapor atau kesalahan transaksi internal Bank secara kelembagaan, setelah kita periksa para saksi, baru kita simpulkan dan akan mengarah kemana kasus ini," tegas AKBP Roh Hadi.

Tanggapan Mandiri 

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, Bank Mandiri telah melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa dua orang nasabah di Bengkulu tersebut. Hasilnya, fraud yang terjadi dilakukan oleh sindikat.

"Kerja sindikat itu menyebar virus ke personal computer nasabah. Jadi sistem perbankan tidak terkena," tutur dia kepada Liputan6.com seperti ditulis, Rabu (12/8/2015).

Sindikat tersebut memang menyasar ke bank-bank yang mempunyai volume transaksi internet banking tinggi. Melalui virus tersebut, nasabah diarahkan sindikat tersebut untuk melakukan transaksi yang bisa membuat sindikat membobol rekening nasabah.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas menambahkan, perseroan telah menerima pengaduan dari salah satu nasabah tersebut yaitu Firdaus atas transaksi transfer sebesar Rp 49.157.889.

"Kami telah melakukan penelusuran atas pengaduan tersebut. Dari hal itu, kami mendapati Bapak Firdaus terindikasi menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mencuri data-data nasabah melalui virus yang disebarkan ke komputer milik yang bersangkutan," tutur Rohan kepada Liputan6.com, Selasa (11/8/2015).

Untuk menindaklanjuti kasus pembobolan melalui virus tersebut, Bank Mandiri telah melaporkannya kepada OJK sebagai bentuk tanggung jawab dalam merespons keluhan nasabah atau masyarakat.

"Kami bersimpati atas musibah yang dialami Bapak Firdaus, namun kami menyayangkan nasabah memberikan informasi yang tidak benar mengenai saldo Rp 100 triliun dan hal ini dapat mengakibatkan konsekuensi hukum," jelas Rohan.

Menurut Rohan, saldo tersebut merupakan tulisan tangan nasabah bersangkutan. Sebagai institusi yang taat asas, Bank Mandiri akan mendukung pihak berwajib untuk menyelesaikan kasus ini, sekaligus mencegah kasus tersebut tidak terulang kembali sehingga tidak mengganggu kemajuan industri perbankan nasional.

Bank Mandiri pun menyampaikan kepada masyarakat agar mewaspadai jika ada permintaan-permintaan mencurigakan seperti sinkronisasi token. Masyarakat tidak perlu mengikuti perintah tersebut.

"Jika menghadapi permintaan dimaksud, masyarakat dapat melaporkannya ke contact center Bank terkait. Bagi nasabah Bank Mandiri dapat melaporkannya ke Mandiri Call 14000 atau melalui akun @mandiricare," tutup Rohan.

Kronologi Kasus

Untuk diketahui, dua orang nasabah Bank Mandiri cabang Bengkulu mengaku kehilangan uang mereka masing-masing sebesar Rp 49 juta dari rekening tabungannya.

"Saya biasa bertransaksi melalui sms banking dan saat cek saldo, uang saya berkurang Rp 49 juta," kata Firdaus, nasabah Bank Mandiri yang sudah melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu, seperti mengutip Antara.

Ia mengatakan, hilangnya uang dari rekening tabungan terjadi pada 15 Juni lalu, saat melakukan transaksi non tunai yakni mentransfer dana sebesar Rp 8 juta.

Setelah transaksi, ia justru mendapat laporan keberadaan arus transaksi dari rekeningnya ke rekening bank lain yakni BTN sebesar Rp 49 juta. Dana tersebut dikirim ke seseorang pemilik rekening BTN bernama Ristomatila yang berdomisili di Bali. "Padahal saya tidak pernah mengenal orangnya dan tidak pernah transfer dana itu," tegas dia.

Mengetahui kejanggalan tersebut, Firdaus langsung menghubungi pihak bank Mandiri dan melaporkan kejadian itu.

Memang usai melaporkan kejadian tersebut, dana sebesar Rp 49 juta kembali masuk ke rekeningnya. Namun sayang, dana tersebut tak bisa ditarik.

Keganjilan terjadi saat memeriksa saldo melalui sms banking, Firdaus justru menemukan dana sebesar Rp 100 triliun terdapat dalam rekeningnya.

"Saya langsung telepon lagi pusat layanan pelanggan dan melaporkan adanya saldo mencapai Rp 100 triliun dan pihak bank langsung menonaktifkan sementara rekening saya," dia menguraikan.

Firdaus kemudian memperlihatkan selembar kertas berisi informasi saldo sebesar Rp 100 triliun dalam rekening tabungan yang sempat dicetaknya.

Hal mengejutkan selanjutnya, Firdaus justru kehilangan kembali uang yang sebesar Rp 49 juta, demikian pula dengan dana Rp 100 triliun tersebut.

Kasus ini pun sudah dilaporkan ke pihak bank, yang ternyata tidak bersedia mengganti dana yang hilang itu kembali. "Kami minta keadilan, karena kasus serupa ini bisa saja menimpa nasabah lain," ucap Firdaus.

Firdaus mengharapkan laporan yang sudah disampaikan ke Polda Bengkulu pada 26 Juni dapat ditindaklanjuti sehingga ada kejelasan tentang pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Kasus serupa juga dialami Seprialdi yang kehilangan dana sebesar Rp 49 juta dari rekening tabungannya pada 29 Juni 2015.

"Saya langsung menghubungi Mandiri pusat dan mereka berjanji menyelesaikan masalah ini hingga 6 Agustus, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," katanya

(Yuliardi Hardjo Putra/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya