Liputan6.com, Jakarta - Muncikari RA atau Robbie Abbas yang sempat menggegerkan karena terlibat prostitusi online dengan menyalurkan pekerja seks komersial (PSK) dari kalangan artis bertarif ratusan juta rupiah, akan segera disidangkan. Sidang Robbie Abbas akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna mengatakan, berkas dari muncikari RA telah diperiksa dan dinyatakan lengkap.
"Jadwal sidangnya sudah ditetapkan Selasa 18 Agustus mendatang. Sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Made juga menerangkan, hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut diketuai Efendy Muchtar.
Polisi menguak tabir sisi gelap dunia keartisan saat menangkap basah muncikari bernama Robby Abbas alias Obbie di sebuah lobi hotel mewah kawasan Jakarta Selatan, Jumat 8 Mei. Polisi juga mengamankan artis AA yang kedapatan melayani pria hidung belang di salah satu kamar hotel tersebut.
Dari pengakuan Obbie, artis AA dibanderol dengan harga Rp 80 juta sekali berhubungan badan. Obbie pun mengaku kepada polisi bahwa ia memiliki 200 pekerja seks dari kalangan dunia hiburan yang dapat dijajakan kepada pria hidung belang. (Mvi/Sss)
Kasus Prostitusi Online, Sidang Muncikari RA Digelar Pekan Depan
Hakim yang akan menyidangkan kasus prostitusi online tersebut diketuai Efendy Muchtar.
diperbarui 13 Agu 2015, 11:19 WIBMucikari RA dapat 30 persen dari honor Artis AA.(Liputan6.com/Panji Diksana)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Farhan Ingin Puskesmas di Kota Bandung Beroperasi 24 Jam Layani Masyarakat
Dalam Dua Pekan, Polres Kepulauan Sitaro Panggil 8 Pejabat Terkait Pengelolaan Keuangan
Membaca Doa Qunut Subuh Bid’ah? Ini Pandangan Ustadz Adi Hidayat
Jokowi dan Kaesang Blusukan Pasar Klitikan Demi Paslon Respati - Astrid
Perbandingan 5 Pemain Termahal Timnas Indonesia dan Jepang, Timpang Seperti Peringkat FIFA
Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026: Tergusur ke Dasar Grup C, Peluang Timnas Indonesia Tetap Terbuka
Timnas Indonesia vs Jepang, Garuda dan Samurai Biru Beda Jalan Menuju Piala Dunia 2026
Mengintip Kampung Wisata Giwangan, Transformasi dari Tempat Prostitusi
Drama Penangguhan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia oleh UI
OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bahrain vs China: Gol Dianulir VAR, Dilmun Warriors Tumbang 0-1
Dekat dengan Ulama, Luthfi-Taj Yasin Disebut Sosok yang Paham Dunia Pesantren