Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, batal memeriksa Gatot Pujo Nugroho yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Anggota Satgas Bansos Kejagung Victor Antonius mengatakan, pihaknya batal memeriksa Gubernur Sumatera Utara untuk bersaksi ini, lantaran yang bersangkutan mengaku tidak siap diperiksa.
"Saksinya belum siap. Kita panggil ulang lagi. Iya, itu alasannya belum siap. Ini nanti sifatnya pemeriksaan saksi saja," ujar Victor di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Victor menjelaskan, pemeriksaan Gatot di Gedung KPK kali ini, bukan lantaran menuruti permintaan politisi PKS yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini.
"Itu bukan kewenangan dia, itu kewenangan kami. Ya karena dia tahanan KPK. Kan bagi tugas, yang mana ditangani KPK, yang mana ditangani Kejaksaan Agung," terang Victor.
Pengacara Gatot, Razman Arief Nasution mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan, yang ditujukan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Pihaknya juga sekaligus mengirim surat ke penyidik KPK, agar lembaga anti-korupsi itu mengambil alih perkara bansos Sumut.
"Kami harap KPK bermusyawarah, sehingga surat kami dibalas," kata Razman.
Kasus dugaan korupsi bansos ini merupakan awal terjadinya dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan kantor pengacara OC Kaligis, selaku kuasa hukum Pemprov Sumut kepada 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Setelah kasus bansos ditangani Kejati Sumut, tim hukum Pemprov Sumut, kemudian menggugat ke PTUN Medan atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan terkait kasus itu.
Putusan PTUN Medan pada 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun, KPK mendapati putusan ini terindikasi suap, lantaran ketua dan 2 anggota hakim PTUN diduga menerima imbalan dari anak buah OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gerry. (Rmn/Sss)
Mengaku Belum Siap, Gubernur Sumut Gagal Diperiksa Kejagung
Victor menjelaskan, pemeriksaan Gatot Pujo Nugroho di Gedung KPK kali ini, bukan lantaran menuruti permintaan politisi PKS.
diperbarui 13 Agu 2015, 12:44 WIBGubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2105). Gatot dan Evy menjalani pemeriksaan perdana usai menjadi tahanan KPK sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis dalam kasus suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Inspirasi Busana Akad hingga Resepsi Pevita Pearce, Tertutup ala Melayu hingga Glamor ala Hollywood
AC Milan Bersedia Tampung Pemain Buangan Manchester United dengan Satu Syarat
12 Rekomendasi Kuliner Gading Serpong Terbaik untuk Pecinta Makanan
350 Caption Tentang Minuman Segar yang Menarik Perhatian
Ciri-Ciri Cacingan pada Anak: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
18 Tahun Lalu, Prabowo Gagas Makan Bergizi Gratis
Kebaya Pink Kerudung Warna Apa: Panduan Lengkap Padu Padan yang Memukau
Keunggulan Ikan Tuna Gorontalo, Rasa dan Kualitas yang Tiada Duanya
Indeks Persaingan Usaha 2024 Meningkat, Jawa Masih Mendominasi
Manfaat Biji Durian yang Tersembunyi, Cara Membuat Rebusan untuk Kesehatan Tubuh
Kumpulan Hoaks Sasar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Simak Daftarnya
Aktor Tiongkok Marcus Li Mingde Lontarkan Tuduhan Terhadap Industri Hiburan Tiongkok, Ditanggapi dengan Drama dari Tim Produksi