Gatot Diperiksa Kejagung di KPK

Sebab, saat ini, Gatot berstatus sebagai tahanan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap hakim PTUN.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Agu 2015, 14:21 WIB
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut pada 2011-2013. Gatot akan diperiksa di KPK hari ini, Kamis (13/8/2015).

Keputusan tersebut diambil setelah Kejagung berkoordinasi dengan pihak KPK. Sebab, saat ini, Gatot berstatus sebagai tahanan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Sumatera Utara.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan ini untuk mempercepat dan juga mempermudah pemeriksaan.

"Ini akan lebih mudah karena Gatot merupakan tahanan KPK," kata Tony T Spontana, Jakarta.

Menurut dia, nantinya KPK juga turut membantu jika menemukan alat bukti yang terkait dugaan korupsi bansos ini. "Itu akan difasilitasi juga," tambah Tony.

Pada kasus dugaan korupsi dana bansos, Kejagung belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Padahal, Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi. Termasuk, penerima dana bansos tersebut. (Bob/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya