Pemkot-DPRD Kota Makassar Kebut Raperda Pembuangan Air Limbah

Pansus Ranperda Air Limbah Domestik Abdul Kadir mengatakan, pengelolaan limbah domestik sangat penting untuk dibuat payung hukumnya.

oleh Eka Hakim diperbarui 13 Agu 2015, 20:22 WIB
Mobil penyedot tinja meledak keras dan melemparkan kotoran manusia kemana-mana.

Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar akan bergerak cepat menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Air Limbah Domestik. Itu karena masalah limbah domestik di Kota Anging Mamiri ini belum dikelola dengan baik. Mulai pengangkutan, biaya yang dibebankan dan kelengkapan sarana prasarana yang dimiliki, belum tertata dengan baik.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Air Limbah Domestik Abdul Kadir mengatakan, pengelolaan limbah domestik sangat penting untuk dibuatkan payung hukumnya.

"Kalau sebelumnya sekali angkut limbah tinja bisa Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Namun kali ini sesuai isi ranperda bisa murah dan dicicil," tukas Abdul Kadir yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Kamis (13/8/2015).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Muhamad Anshar mengakui, aturan mengenai pengelolaan air limbah domestik merupakan kebutuhan vital sebuah kota besar yang peningkatan penduduknya terbilang tinggi.

"Dengan adanya peraturan daerah nantinya, kualitas lingkungan dapat terjaga dengan baik. Sebab yang pasti air tanah tidak boleh tercemar limbah domestik seperti tinja dan sebagainya,"kata Anshar.

Hanya, Anshar mengakui sarana dan prasarana yang dimiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengangkutan Air Limbah sangat minim saat ini.

"Tadinya ada 6 unit angkutan, tapi 1 unit rusak. Maka yang beroperasi hanya 5 unit. Ke depan ini akan menjadi perhatian serius, khususnya mengenai penambahan armada angkut tinja," pungkas Anshar. (Ron/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya