Liputan6.com, Denpasar - Ketua KPUD Kota Denpasar , Bali, I Gede John Darmawan menilai surat yang dikirim calon walikota Denpasar I Ketut Suwandhi ke pihaknya, 7 Agustus lalu mengandung maksud yang multitafsir.
John mengatakan, jika Suwandhi mengundurkan diri dari pencalonan, konsekuensi tidak akan sama dengan Suwandhi tidak memenuhi syarat seleksi calon walikota.
Advertisement
Jika Suwandhi tak bisa memenuhi syarat, partai pengusungnya, yakni Koalisis Bali Mandara (KBM) boleh mengusung calon baru dalam waktu 3 hari setelah tanggal 24 Agustus.
"Namun, jika Suwandhi mengundurkan diri, Pilkada Kota Denpasar dipastikan diundur tahun 2017. Karena partai pengusung Suwandhi kena penalti dan tidak bisa mengajukan calon baru," jelas John di Denpasar, Kamis (13/8/2015).
Menurut John partai lain yang belum mengusung calon adalah PKS dan Hanura. Jika keduanya berkoalisi tetap tak bisa mengajukan calon karena modal suara hasil Pemilu legislatif tak mencapai 25 persen atau jumlah kursi di DPRD Kota Denpasar tak mencapai 20 persen.
Pilkada Denpasar memunculkan dua nama calon, yakni calon incumbent yang diusung PDIP, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Ketut Suwandhi-Arjaya. Namun, tak lama berselang, Suwandhi-Arjaya memutuskan untuk mundur dari pencalonan. (Ron/Ans)