Cokok Wanita di Bekasi, Polisi Temukan Narkoba Jenis Baru

Anggota Satnarkoba Polresta Bekasi, Jawa Barat, mencokok seorang wanita berinisial RY.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Agu 2015, 02:03 WIB
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Bekasi - Anggota Satnarkoba Polresta Bekasi, Jawa Barat, mencokok seorang wanita berinisial RY. Dia ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan narkotika golongan I.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Raden Bagoes Wibisono, narkotika tersebut termasuk jenis baru. Yaitu jenis ekstasi yang jenis zatnya bukan MDMA, melainkan mengandung narkotika yang zatnya bernama Metilon, yang juga disebut MDMC.

"Sesuai revisi daftar isian pemenkes Nomor 13 Tahun 2014 daftar narkotika gol I Nomor 76 yaitu Metilon nama lainnya MDMC," ucap Bagoes dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2015.

Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa RY menyalahgunakan narkotika. Tim lantas melakukan penyelidikan yang sekaligus menangkap tersangka di daerah Jati Rahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi.

"Kemudian kami interogasi, RY menyerahkan sendiri barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,3 gram yang disimpan dan didapat dari RY," ucap dia.

Dari keterangan sementara, RY mengaku bungkusan sabu itu dibeli dari seorang beriniail C melalui perantara GS. Polisi pun memburu GS yang tertangkap pada 6 Agustus 2015.

"GS ditangkap dengan barang bukti 1 bungkus plastik yang d idalamnya berisikan 1.200 butir pil berwarna coklat yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi yang ditemukan dalam kamar rumahnya," ujar Bagoes.

Polisi pun mengamankan GS dan RY beserta barang bukti. Keduanya kini mendekam di sel Mapolresta Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bongkar Jaringan TPPU

Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan besar peredaran gelap Narkoba selalu diikuti dengan penemuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seorang Dokter Hewan berinisial MZ (37) turut ditangkap dalam operasi tersebut.

Dari penangkapan MZ, petugas mengamankan tersangka lain berinisial AF (33) di kawasan Teluk Betung Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu 5 Agustus 2015. Sejumlah aset milik MZ yang diduga kuat hasil TPPU jaringan Narkotika diamankan.

Total aset yang disita sekitar senilai Rp. 17.614.550.000, terdiri dari 3 unit rumah mewah, 1 unit ruko, tanah dengan kisaran harga Rp 1,4 miliar, 3 unit mobil mewah, 2 unit sepeda motor, uang tunai jutaan rupiah dan beberapa rekening atas nama tersangka sekitar senilai Rp 7,8 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut berasal dari predicate crime kasus penyelundupan 77,35 kg sabu di Aceh Utara, pada 15 Februari 2015. Seorang tersangka yang diamankan adalah Dullah alias Abdullah alias DL (37) yang berperan sebagai distributor serta penyandang dana. (Ali/Vra)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya