Liputan6.com, Jakarta - Dalam pidatonya di sidang Paripurna MPR 2015, Presiden Joko Widodo melaporkan kinerja 3 lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Ketiga lembaga itu yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Presiden Jokowi mengatakan, masuk 2015 Mahkamah Agung telah berhasil melaksanakan 4 misinya yakni antara lain menjaga kemandirian pradilan, memberikan pelayanan hukum yang baik kepada pencari keadilan, dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi keadilan.
"MA telah melakukan terobosan dengan menetapkan standar waktu yang jauh lebih cepat dalam menangani perkara hukum," kata Presiden Jokowi di Gedung MPR RI Jakarta,Jumat (14/8/2015).
Dengan terobosan-terobosan yang dilakukan MA, kata Presiden Jokowi, kinerja MA selama 2015 semakin menunjukkan hasil positif. Termasuk dengan melakukan perampingan kepemimipinan di tubuh lembaga penegak hukum tersebut.
Tidak hanya MA, MAhkamah Konstitusi juga dilaporkan telah berhasil menunjukkan kinerja yang memuaskan selama tahun ini.
"Mahkamah Konstitusi telah menuntaskan tugas konstitusionalnya untuk mengadili dan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dengan berkualitas dan tepat waktu. Putusan Mahkamah Konstitusi telah pula dijalankan dan menjadi dasar pembentukan lembaga perwakilan baik Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, maupun DPRD provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," ujar Presiden.
Khususnya perkara hasil Pemilu Presiden pada 21 Agusutu 2014, Presiden Jokowi mengatakan, "MK telah berhasil mengawal dan mengantar prosesi pergantian kepemimpinan di atas konstitusi yang berlangsung damai."
Keberhasilan MK, kata Jokowi, juga terlihat dalam menangani sengketa hasil pilkada.
Lembaga penegak hukum lainnya yakni Komisi Yudisial, Presiden Jokowi mengatakan KY telah berhasil meningkatkan pengawasan terhadap perilaku hakim, berhasil mengedukasi publik, serta menyiapkan calon-calon hakim yang kompeten.
"Komisi Yudisial selama ini telah menjalankan tugasnya untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. Komisi Yudisial juga terus menjalankan program menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim dengan cara meningkatkan kapasitas hakim melalui berbagai pelatihan dengan penekanan pada Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim, pemantauan, edukasi publik tentang peran dan kewenangan hakim, advokasi, dan mengupayakan pemenuhan kesejahteraan hakim," papar Jokowi. (Sun)
Advertisement