Liputan6.com, Jakarta Menanggapi adanya pemberitaan tentang penempelan label “Prop 65 Warning” pada dietary supplement “Tolak Angin” yang beredar di negara bagian California - Amerika Serikat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) perlu memberikan informasi sebagai berikut:
1. Bahwa Badan POM memberikan jaminan terhadap keamanan, mutu, gizi, dan kebenaran label produk Obat dan Makanan, termasuk obat tradisional yang beredar di Indonesia, dengan diterbitkannya nomor izin edar produk yang bersangkutan.
2. Bahwa obat herbal terstandar “Tolak Angin” yang beredar di Indonesia telah memiliki nomor izin edar dari Badan POM dengan nomor POM HT. 122600301.
Advertisement
3. Bahwa ketentuan tentang label “Prop 65 Warning” di negara bagian California - Amerika Serikat, antara lain adalah setiap produk yang mengandung zat kimia yang tercantum dalam Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act wajib menyediakan peringatan terkait informasi kandungan zat kimia tersebut, kecuali pelaku usaha dapat memberikan data bahwa produk yang mengandung bahan bahaya tersebut tidak memberikan paparan yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan.
4. Bahwa menurut informasi dari pihak produsen obat herbal terstandar “Tolak Angin”, produk tersebut diberi label “Prop 65 Warning” oleh distributor di California untuk menghindari adanya gugatan hukum, pemberian label tersebut dilakukan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak produsen.
5. Bahwa berdasarkan data pengawasan post-market atas obat herbal terstandar “Tolak Angin” di Indonesia, dilakukan pemeriksaan fasilitas produksi dan pengambilan sampel secara rutin untuk dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil tidak terdeteksi logam berat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional, dari 39 (tiga puluh sembilan) sampel yang diambil dari peredaran di beberapa daerah di Indonesia, menunjukan bahwa Obat Herbal Terstandar “Tolak Angin” memenuhi persyaratan mutu, termasuk kandungan logam berat Pb, Cd, As, dan Hg tidak terdeteksi/dibawah limit of detection (LoD), yaitu konsentrasi minimal yang dapat terdeteksi.
Badan POM tetap memantau dan menindaklanjuti pemberitaan ini. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 atau sms 0-8121-9999-533, atau email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.