Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Pengacara OC Kaligis Senang

Tim pengacara OC Kaligis saat ini juga mendapatkan kepastian terkait posisi OC Kaligis ‎dalam kasus dugaan suap hakim ini.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 14 Agu 2015, 14:48 WIB
(Foto:Nafiyasul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara OC Kaligis, terkait kasus dugaan suap ‎hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Berkas tersebut juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tim pengacara OC Kaligis mengaku mendapatkan angin segar terkait pelimpahan berkas tersebut. Sehingga jelas pokok perkara yang didakwakan ‎KPK terhadap klien mereka.

‎"Jadi saya seneng juga. Jadi sudah ada kepastian bahwa pokok perkara mana yang akan dibawa ke pengadilan," ujar seorang pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan di Kantor Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).

Dalam kasus ini, OC Kaligis didakwa Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

‎"Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya tidak ada. Dan pasal menghalang-halangi (penyidikan) juga tidak ada. Jadi hanya 2 itu," terang dia.

Selain itu, tim pengacara saat ini juga mendapatkan kepastian terkait posisi OC Kaligis ‎dalam kasus dugaan suap hakim ini. Bahwa OC Kaligis posisinya sejajar dengan M Yagary Bhastara Guntur alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

‎"Jadi posisinya Pak OCK sama dengan Gerry, Pak Gubernur (Gatot) dan istrinya Evi. Nah, di sini ditulis melakukan dan turut serta melakukan (penyuapan). Jadi bukan dia (OCK) yang merancang, enggak begitu," papar Johnson.

‎Kendati begitu, pihaknya heran kenapa berkas perkara OC Kaligis lebih cepat diproses daripada Gerry yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"‎Yang jadi pertanyaan kami, ke mana itu berkas Gerry, hakim, dan panitera PTUN," tandas dia.

Johnson menduga, pelimpahan berkas yang sangat cepat ini untuk menggugurkan upaya praperadilan yang ia tempuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena KPK atas nama institusi minta tunda (praperadilan) 2 minggu untuk menyiapkan bukti dan administrasi. Padahal mereka melimpahkan berkasnya. Bahkan lebih cepat dari berkas OTT," pungkas Johnson. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya