Diputus Bebas, 2 Guru JIS Dijemput Pengacara Hari Ini

Hotman menegaskan, akan menjemput 2 kliennya di Cipinang siang ini.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 14 Agu 2015, 14:57 WIB
Hotman Paris Hutapea (Liputan6.com/Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia merupakan pengacara 2 pengajar Jakarta International School (JIS) bernama Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman yang divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya.

Hotman mendatangi PN Jakarta Selatan pada pukul 09.40 WIB dengan menggunakan mobil mewahnya Rolls-Royce. Sesaat sebelum masuk, ia mengatakan akan mengambil putusan banding yang telah diajukan.

Hotman menyebutkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding 2 guru JIS dan mengeluarkan putusan bebas terhadap keduanya atas vonis 10 tahun penjara.

"Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 10 Agustus, telah dinyatakan bahwa klien kami tidak bersalah. Suratnya seperti ini yang saya tunjukkan. Tim (pengacara) sedang menuju kejari untuk urus berkas. Dan kami jemput klien kami ke LP Cipinang," kata Hotman, Jumat (14/8/2015).

Selain Hotman, keluarga dari 2 pengajar JIS tersebut dan perwakilan Kedutaan Besar Inggris juga berada di PN Jakarta Selatan.

Neil Bantleman (kiri) berbincang dengan Ferdinand Tjiong sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Hotman juga mengutarakan kekecewaannya dengan putusan hakim ketua Nur Aslam yang mengeluarkan putusan bersalah pada 2 kliennya tersebut.

"Jelas lah kan tidak terbukti bersalah. Putusan Pengadilan Negeri Jaksel ini sangat amburadul. Kata hakim Pengadilan Tinggi DKI lho itu," papar Hotman. Dia pun menegaskan, akan menjemput 2 kliennya di Cipinang siang ini.

Ferdinand dan Neil dijerat 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta denda sebesar Rp 100 juta dalam kasus dugaan pelecehan seksual di JIS.

"Menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan dan memaksa serta membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, memutuskan bahwa terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata hakim ketua Nur Aslam Bustaman di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 April 2015 malam. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya