Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis ditahan KPK di Rutan Guntur terkait kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Sementara kondisi kesehatan pria yang akrab disapa OC Kaligis ini terus menurun.
Keluarga pun mengajukan permohonan agar OC Kaligis diizinkan berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. Namun permohonan itu belum dikabulkan KPK.
"Sampai saat ini kondisi Papa masih jauh dari baik. Keluarga sudah keluarkan permohonan agar diperiksa di RSPAD. Tapi sampai saat ini KPK tidak respons. Bahkan penyidik SMS saya bilang tidak bisa," kata salah satu anak OC Kaligis, Velove Vexia di Kantor Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Velove menyatakan, tidak diizinkannya OC Kaligis berobat sebagai bentuk pelanggaran. Apalagi tensi darah OC Kaligis mencapai 190/100. "Jika tidak segera ditangani, maka bisa mengakibatkan pembuluh darah di otak pecah, stroke, bahkan dapat mengancam nyawa," ujar Velove.
"Padahal dokter KPK sudah menyarankan agar dibawa ke dokter spesialis Papa saya. Apa yang membedakan Papa saya dengan tahanan yang lain. Setahu saya semua dapat fasilitas untuk berobat. Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap nyawa Papa saya? Menurut saya ini pelanggaran HAM," tandas pesinetron itu.
Izin 3 Hari
Di tempat yang sama, anak OC Kaligis lainnya, David Kaligis mengaku, permohonan izin berobat yang diajukan ke KPK hanya 3 hari. Hal itu agar kondisi kesehatan OC Kaligis lebih baik dan dapat mengikuti proses hukum dengan lancar.
"Ini bukan dibuat-buat, bukan hal disengaja. Memang kondisi penyakitnya sudah lama. Kami hanya minta 3 hari agar bapak diobati. Kita minta kemurahan hati yang berwenang," pinta David.
Sementara Velove bertekad untuk terus memperjuangkan hak ayahnya. Jika permohonan izin ini tidak dikabulkan, pihaknya akan terus berupaya hingga KPK melunak.
"Kami minta 3 hari, sampai saat ini belum dikasih. Kalau gagal ya kita coba lagi sampai KPK berbaik hati untuk memberikan fasilitas papa saya berobat," tandas Velove.
KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Ia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)
Energi & Tambang