Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari sebagai tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015.
Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, berdasarkan gelar perkara atau ekspose yang dilakukan penyidik serta pimpinan KPK pihaknya menemukan sejumlah alat bukti mengenai keterlibatan pasutri dalam suap tersebut.
"Perlu disampaikan terkait dengan pemberian hadiah DPRD Musi Banyuasin, penyidik menemukan 2 bukti yang cukup dan menetapkan PA (Pahri Azhari) dan L (Luciaty) sebagai tersangka," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Alat bukti yang ditemukan oleh penyidik ini, lanjut Johan, akhirnya menguak peran Pahri dan istrinya yang ternyata sebagai pihak pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Musi Banyuasin. Termasuk 2 orang yang telah ditangkap KPK.
"Yang bersangkutan diduga sebagai pemberi (suap anggota DPRD)," kata dia.
Atas perbuatannya, keduanya disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal saat petugas KPK menggelar operasi tanggap tangan pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Saat itu, petugas menangkap 4 orang yang diduga sedang melakukan transaksi suap.
Mereka adalah, 2 anggota DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto (fraksi PDI-P) dan Adam Munandar (fraksi Gerindra), Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Musi Banyuasin Syamsudin Fei, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin Fasyar.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap. (Gen/Mut)
KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin dan Istri Tersangka Suap APBD
Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya ternyata sebagai pihak pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Musi Banyuasin.
diperbarui 14 Agu 2015, 16:20 WIB Plt Komisioner KPK, Johan Budi SP membeberkan kronologis proses penangkapan saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan pejabat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Mimpi Hanyut di Sungai: Tafsir dan Makna Mendalam
Keakraban Gong Yoo dan Seo Hyun Jin di Konferensi Pers The Trunk, Malu-Malu Bikin Simbol Hati
Hasil Survei OECD: Ketahanan Ekonomi Indonesia Tokcer
Potret Geng Ranayu Liburan ke Jepang, Tampil Anggun Pakai Kimono
Pimpinan MPR Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Money Politik di Pilkada 2024
Apa Itu Presidential Club, Definisi, Latar Belakang, Fungsi, dan Manfaatnya
PDIP Minta Rakyat Jaga Hati Nurani Agar Tak Tergoda Politik Uang Jelang Pencoblosan
AMDAL Adalah Apa? Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya yang Perlu Diketahui
Memahami Did Adalah: Penggunaan dan Fungsi dalam Bahasa Inggris
Kata Benda Abstrak Adalah: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap
Fokus : Dihanyutkan Banjir, Ambulans Milik Puskesmas di Kab. Lima Puluh Kota Dievakuasi
Usai Bertemu Prabowo, Mendikdasmen: Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, Guru ASN Naik 1 Kali Gaji