Liputan6.com, Jakarta Ayu Ting Ting melapor ke Polda Metro Jaya untuk kasus penjualan bayi murah terhadap putrinya, Bilqis Khumairah Razak di Instagram. Ternyata, tak hanya Bilqis saja yang dijual di akun tersebut, Ayu Ting Ting turut serta.
"Pokoknya dijual bayi murah. Segera, secepatnya dan segala macam. Menjual bayi beserta ibunya. Hah, saya yang mau dijual," kata Ayu Ting Ting usai melapor di Polda Metro Jaya, Jumat (14/8/2015).
Advertisement
Ayu yang ditemani oleh pengacaranya, Jerry Tambunan melaporkan dua hal. Pertama terkait akun yang menjual bayi murah, kedua tentang penghinaan.
"Pertama akun akun yang jual bayi murah seperti kasusnya Ruben, satu lagi penghinaan. Kata-katanya nggak pantas," kata Jerry.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
"Pelaku akan kena pasal 27 ayat 3 dan pasal 4 dan 5 UU ITE. Hukumannya untuk pasal 27 denda Rp1 Miliar, dan pasal 4 dan 5 12 tahun penjara denda Rp12 Miliar," papar Jerry. (Fac/fei)