Tersangka Korupsi PDAM Makassar Minta Cepat Diadili

Direktur PT Traya Tirta Makassar itu tidak ingin penyidik berlarut-larut mengusut perkara tersebut.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Agu 2015, 21:05 WIB
Hengky Wijaya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi pengelolaan PDAM dengan menyuap mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Jakarta, Selasa (4/8/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada periode 2006-2012 Hengky Wijaya meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupi (KPkK) untuk segera merampungkan berkas pemeriksan perkaranya. Direktur PT Traya Tirta Makassar itu ingin perkaranya segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui salah satu penasihat hukumnya, Arfa Gunawan, Hengky yang sudah kooperatif dalam setiap pemeriksaan di KPK tidak ingin penyidik berlarut-larut dalam mengusut perkara yang telah menjerat mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin itu.

"Kalau sudah ada buktinya langsung ke persidangan saja. Pak Hengki pun sudah ingin cepat. Kita ingin tidak berlarut-larut saja," ujar Arfa Gunawan usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2015) malam.

Menurut Arfa, alasan paling mendasar yang disampaikan ke penyidik KPK agar kliennya segera disidangkan karena kondisi kesehatan Hengky Wijaya yang menurun usai menjadi tahanan KPK.

"Tadi agak kurang sehat. Diperiksa tidak lama. Hanya 3 pertanyaan terkait kerja sama (PT Traya Tirta Makassar) dengan PDAM. Ditunjukin dokumen-dokumen kerja sama itu, dari awal bagaimana kerja samanya PT Traya dan PDAM Kota Makassar. Perjanjian kerja sama itu ada. Betul PT Traya kerja sama dengan PDAM Kota Makassar," ujar dia.

Arfa mengatakan, proyek kerja sama antara kliennya dengan Pemerintahan Kota Makassar tidak merugikan negara seperti yang dijeratkan oleh penyidik KPK.

"Kita belum diperlihatkan 2 alat bukti itu ada. Kita sampai hari ini belum menerima dan diperlihatkan. Buktinya hanya perjanjian kerja sama saja, jadi tidak ada sangkalan. Kita tidak menyangkal jika ada kerja sama dengan PDAM Kota Makassar, itu benar adanya. Tapi, bahwa kita menggunakan uang negara, tidak benar. Kita pakai biaya sendiri rehabilitasi itu," pungkas Arfa.

Pada perkara ini, Hengky Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Walikota Makassar llham Arief Sirajuddin. Ia pun sudah ditahan sejak 15 Juli 2015 di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta. Sementara Ilham Arief ditahan di Rutan KPK, Jakarta.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam 3 kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.

Kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ndy/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya