Penerimaan Cukai Rokok Naik Rp 9,8 Triliun

Kenaikan cukai rokok dalam RAPBN 2016 dinilai sejalan dengan perkembangan industri rokok di dalam negeri.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Agu 2015, 22:05 WIB
Pemerintah berencana menaikkan kembali cukai rokok

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari cukai mengalami kenaikan sebesar Rp 9,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 dibandingkan pada APBN-P 2015.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan penerimaan dari cukai rokok sejalan dengan perkembangan industri rokok di dalam negeri.

"Cukai rokok pasti naik. Selain perkembangan industri," ujar Bambang di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Selain itu, kenaikan cukai ini juga sebagai bentuk keadilan antara bagi rokok kretek atau sigaret kretek tangan (SKT) yang harus bersaing dengan rokok putih atau sigaret kretek mesin (SKM). "Fairness antara kretek dan putih. Linting dan mesin. Kami cari kenaikan yang optimal," ujar Bambang.

Dalam RAPBN 2016, pemerintah mematok penerimaan pajak dari cukai rokok sebesar Rp 155,5 triliun atau mengalami kenaikan Rp 9,8 triliun dari APBNP 2015 yang sebesar Rp 145,7 triliun.

Dibandingkan penerimaan dari bea masuk dan bea keluar, penerimaan cukai dalam RAPBN 2016 memiliki porsi sebesar 78,8 persen. Sedangkan bea masuk dipatok sebesar Rp 38,9 triliun atau dengan porsi 19,7 persen dan bea keluar Rp 2,9 triliun atau 1,5 persen.

Dengan demikian, total penerimaan pajak dari kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2016 mencapai Rp 197,3 triliun, atau naik Rp 2,3 triliun dibanding dalam APBN-P 2015 yang sebesar Rp 195 triliun. (Dny/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya