Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini vonis bebas yang diputus hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap 2 guru Jakarta Intercultural School, sebelumnya bernama Jakarta International School, berdampak buruk bagi korban.
"Sistem peradilan pidana seharusnya memberikan dampak positif pada keadilan prosedural dan substansial, termasuk keadilan bagi korban," ujar Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani di Jakarta, Minggu (16/8/2015).
LPSK, kata Lies, menyayangkan kekurangpekaaan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam mengambil putusan pada kasus ini. "Semua unsur sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan, seharusnya sensitif terhadap kebutuhan dan dampak yang dialami korban," tutur Lies.
Namun, kata Lies, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga dia yakin jaksa penuntut umum (JPU) segera melakukan upaya hukum yaitu kasasi. "Putusan yang mengabaikan dampak bagi korban adalah putusan yang jauh dari rasa keadilan," kata Lies.
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar berpendapat senada. Dia menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memerhatikan psikologis anak, tidak menghubungkan atau merangkaikan satu keterangan dengan keterangan yang lain dalam kasus ini.
Lili mengatakan, dirinya sependapat dissenting opinion (DO) dari hakim anggota, di mana dinyatakan jika hakim memutus dengan melihat dan berpikir secara positivistik tanpa mengindahkan psikologi, dampak jangka panjang dan pemulihan trauma masa depan anak, maka putusan yang dihasilkan dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.
Tapi, kata Lili, di luar putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, LPSK tetap harus memberikan pemulihan ketraumaan anak akibat peristiwa yang dialaminya. Hal ini penting agar korban-korban anak lainnya melalui orang tua, tidak pesimistis untuk mendapatkan perlindungan hukum atas apa yang menimpa anak-anak mereka.
Dua guru JIS itu yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jumat 14 Agustus 2015. Mereka bebas setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan 2 guru tersebut tidak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. (Sun/Mut)
LPSK: Putusan Bebas Guru JIS Cederai Keadilan
LPSK, kata Lies, menyayangkan kekurangpekaaan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam mengambil putusan pada kasus ini.
diperbarui 16 Agu 2015, 12:11 WIBFerdinant Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman ditemani para istri berpelukan di depan penjara Cipinang, Jakarta (14/8/2015). Dua guru Jakarta International School (JIS) Ferdinant dan Neil diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. (REUTERS/Beawiharta)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bacaan Doa Haul dan Terjemahan, untuk Mengenang dan Mendoakan Arwah
Kampus Unpar Bandung Terima Teror Ancaman Bom Saat Acara Wisuda
Cara Cek Plagiat Skripsi: Panduan Lengkap dan Praktis
Chery Pamer Konsep MPV Kecil Fulwin Jinyun di China
Jangan Lewatkan Pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang Malam Ini! Ini Jadwalnya
Penjualan Menggeliat, Industri Ritel Mulai Berani Ekspansi
Ngaret Adalah Kebiasaan yang Perlu Dihindari: Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Keributan Antar Wanita Berujung Penganiayaan di Tempat Karaoke Cikarang Bekasi
Model Rambut Anak Cowok 2025, Tingkatkan Rasa Percaya Diri
Jangan Lewatkan! Fun Match Seru Bareng Content Creator Cantik dan Atlet Profesional
Valentino Jebret Uji Kualitas Lapangan SUGBK Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Netizen Ramai Memberikan Komentar
Memahami COBIT: Kerangka Kerja Tata Kelola TI yang Komprehensif