Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini vonis bebas yang diputus hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap 2 guru Jakarta Intercultural School, sebelumnya bernama Jakarta International School, berdampak buruk bagi korban.
"Sistem peradilan pidana seharusnya memberikan dampak positif pada keadilan prosedural dan substansial, termasuk keadilan bagi korban," ujar Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani di Jakarta, Minggu (16/8/2015).
LPSK, kata Lies, menyayangkan kekurangpekaaan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam mengambil putusan pada kasus ini. "Semua unsur sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan, seharusnya sensitif terhadap kebutuhan dan dampak yang dialami korban," tutur Lies.
Namun, kata Lies, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga dia yakin jaksa penuntut umum (JPU) segera melakukan upaya hukum yaitu kasasi. "Putusan yang mengabaikan dampak bagi korban adalah putusan yang jauh dari rasa keadilan," kata Lies.
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar berpendapat senada. Dia menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memerhatikan psikologis anak, tidak menghubungkan atau merangkaikan satu keterangan dengan keterangan yang lain dalam kasus ini.
Lili mengatakan, dirinya sependapat dissenting opinion (DO) dari hakim anggota, di mana dinyatakan jika hakim memutus dengan melihat dan berpikir secara positivistik tanpa mengindahkan psikologi, dampak jangka panjang dan pemulihan trauma masa depan anak, maka putusan yang dihasilkan dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.
Tapi, kata Lili, di luar putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, LPSK tetap harus memberikan pemulihan ketraumaan anak akibat peristiwa yang dialaminya. Hal ini penting agar korban-korban anak lainnya melalui orang tua, tidak pesimistis untuk mendapatkan perlindungan hukum atas apa yang menimpa anak-anak mereka.
Dua guru JIS itu yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jumat 14 Agustus 2015. Mereka bebas setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan 2 guru tersebut tidak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. (Sun/Mut)
LPSK: Putusan Bebas Guru JIS Cederai Keadilan
LPSK, kata Lies, menyayangkan kekurangpekaaan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam mengambil putusan pada kasus ini.
diperbarui 16 Agu 2015, 12:11 WIBFerdinant Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman ditemani para istri berpelukan di depan penjara Cipinang, Jakarta (14/8/2015). Dua guru Jakarta International School (JIS) Ferdinant dan Neil diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. (REUTERS/Beawiharta)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dorong Ekonomi, Danareksa Revitalisasi Jembatan yang Sambungkan 2 Desa Tasikmalaya
Arti Mimpi Matiin Ular: Tafsir Lengkap dan Maknanya dalam Kehidupan
Aniaya Karyawati, Anak Bos Toko Roti Mengaku Khilaf
Top 3 Berita Hari Ini: Penumpang Buang Air Kecil di Pesawat Picu Keributan, Pendaratan Terpaksa Dipercepat
Datangkan Pemain Berpengalaman, Rans Simba Bogor Bidik 4 Besar di IBL 2025
Pasar Kredit Konsumen di Indonesia Tumbuh Signifikan
Oka Antara Bintangi Series Action BAD GUYS: Aksi Keren dengan Pistol
Penghargaan ZAHF, Penegasan Kiprah NU dalam Isu Agama dan Lingkungan
NOC Indonesia Bagikan Dana Olympic Solidarity ke Atlet Olimpiade Paris 2024, Nilainya Segini
Ciri-Ciri Wajah Kusam dan Cara Mengatasinya
STY Keluhkan Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Erick Thohir Minta Fokus dan Jangan Banyak Ngeluh
Saat Diperiksa Polisi, Karyawati Tak Singgung Anak Bos Toko Roti Kebal Hukum, Ada Apa?