Protes Bawaslu, 3 Pasangan Calon Pilkada Kepahiang Ancam Boikot

Ancaman ini dipicu sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang yang tengah memproses gugatan pasangan calon Zurdi Nata-Iwan Sumantri.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 16 Agu 2015, 17:40 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Bengkulu - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terancam tidak bisa dilaksanakan. Sebab 3 pasangan calon yang sudah mendaftar mengancam melakukan boikot dengan menarik seluruh berkas pencalonan yang sudah dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

Ancaman ini dipicu sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang yang tengah memproses gugatan pasangan calon Zurdi Nata-Iwan Sumantri Badar terkait pengembalian berkas oleh KPUD karena rekomendasi ganda pencalonan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Ketiga pasangan calon yang melakukan protes tersebut adalah Firdaus Jailani-Bahruddin, Hidayatullah Syahid-M Arbi dan Bambang Sugianto-Netti Herawati.

Ketua tim pemenangan Hidayatullah-Arbi, Edi Sunandar mengatakan, sengketa yang sedang diproses Bawaslu itu terkait surat dukungan PKPI yang ditandatangani ketua umum PKPI Sutiyoso dengan rekomendasi pencalonan kepada pasangan Firdaus Jailani-Bahruddin menggandeng koalisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Dukungan kedua ditandatangani Plt Ketum PKPI Isran Noor tanpa ditandatangani oleh Sekjen PKPI dan merekomendasikan pasangan Zurdi Nata-Iwan Sumantri Badar. Rekomendasi ini kemudian ditolak KPUD Kepahiang dan dijadikan dasar gugatan sengketa Pilkada.

"Bawaslu harus mengacu kepada mekanisme, jika tetap memaksakan menerima dukungan kedua itu, maka kami seluruh pasangan bakal calon akan menarik berkas dan memboikot Pilkada ini," tegas Edi Sunandar di Bengkulu (16/8/2015).

Dikonfirmasi Liputan6.com, Sekretaris DPD PKPI Provinsi Bengkulu Harius Eko Saputra menyatakan bahwa berkas pencalonan yang sah dan direkomendasikan itu adalah untuk pasangan calon Firdaus-Bahrudin. Dan sudah dengan mekanisme seperti yang diatur dalam AD/ART partai.

"Jika surat itu menjadi objek sengketa, bukan ranah Bawaslu yang menyelesaikannya, tetapi harus dikembalikan melalui mekanisme keputusan Mahkamah Partai. Itu diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015, jika mereka mengambil keputusan yang bukan kewenangan Bawaslu, maka kami akan bawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," tegas Harius.

Sementara itu, Ketua Pokja Bidang Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu Firnandes Maurisa mengatakan, silakan saja para kandidat melakukan protes, sebab  keputusannya belum ditetapkan. Terkait ancaman boikot peserta Pilkada merupakan hak masing-masing calon.

"Keputusan secara resmi akan dibacakan tanggal 19 Desember nanti, kita lihat saja hasilnya. Keputusan Bawaslu itu mengikat dan harus dilaksanakan oleh KPU," pungkas Firnandes. (Ron/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya