Liputan6.com, Jakarta - Rumah di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat, merupakan salah satu hasil dari pengembangan yang dilakukan pemerintah Hindia Belanda. Pengembangan yang dilakukan tahun 1920-an itu dimaksudkan untuk mencari kawasan baru untuk hunian pejabat Belanda. Ketika itulah Menteng dipilih sebagai lokasi yang paling tepat.
Pada masa Hindia Belanda, gedung ini terletak di jalan yang dinamai Nassau Boulevaard. Selanjutnya ketika pendudukan Jepang, nama jalan ini diubah menjadi Meiji Dori. Jepang menyerahkan bangunan kepada Laksamana Muda Tadashi Maeda dan keluarga sebagai tempat tinggal. Ketika itulah rumah ini akhirnya menjadi saksi sejarah.
Advertisement
Namun, riwayat tempat teks Proklamasi dirumuskan ini belum dapat diungkapkan secara tepat. Tidak ada catatan rinci mengenai tanggal, bulan dan tahun bangunan ini berdiri. Begitu pula mengenai pemilik bangunan tersebut, sangat sedikit sekali diketahui.
Yang jelas, di rumah inilah naskah Proklamasi dirumuskan oleh Sukarno, Mohammad Hatta dan Ahmad Soebardjo untuk kemudian diketik oleh Sayuti Melik pada Jumat dini hari, 17 Agustus 1945. Semua itu atas izin dari Laksamana Maeda yang juga menjamin keamanan para tokoh itu selama berada di Jalan Imam Bonjol Nomor 1.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan, bangunan ini tetap menjadi tempat tinggal Laksamana Maeda sampai Sekutu mendarat di Indonesia pada September 1945. Selanjutnya gedung ini digunakan sebagai Markas Tentara Inggris.
Setelah beberapa kali berpindah tangan, pada 1984 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pada waktu itu Prof Dr Nugroho Notosusanto, memberikan instruksi kepada Direktur Permuseuman agar gedung tersebut menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Berangkat dari kajian dan data-data, akhirnya dibuat replika benda-benda yang sama seperti di dalam rumah Maeda selama dia tinggal di rumah tersebut. Replika benda-benda itu juga dibuat semirip mungkin dengan aslinya.
Dalam rumah Maeda, khususnya di lantai dasar, terdapat 4 ruangan yang digunakan dan berkaitan langsung dengan saat-saat perumusan naskah Proklamasi pada 16 sampai 17 Agustus 1945.
Jika mendatangi bangunan yang kini bernama Museum Perumusan Naskah Proklamasi tersebut, kita bisa melihat gambaran apa yang terjadi saat rumah itu dipinjamkan untuk jadi tempat perumusan naskah Proklamasi. Semuanya dibuat seperti aslinya.
Bangunan di Jalan Imam Bonjol No 1 itu memang tidak terlalu besar untuk ukuran sebuah museum, namun fakta menegaskan dari bangunan itulah muncul secarik kertas yang membebaskan serta mempersatukan nusantara. (Ado/Ein)