Liputan6.com, Jakarta Pasal penghinaan Presiden sebenarnya berasal dari teks asli KUHP yaitu Weetbook van StraFrecht yang berasal dari aturan zaman penjajahan Belanda. Pasal tersebut mencakup pasal-pasal penghinaan terhadap Ratu dan Gubernur Jenderal Belanda.
Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada DPR mengenai pasal tentang penghinaan presiden dalam Revisi RUU KUHP. Dia tidak mempermasalahkan bila pada akhirnya rancangan tersebut ditolak. Yang jelas penghinaan terhadap Presiden termasuk jenis delik formal atau biasa.
Advertisement
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menilai pantas bila orang yang menghina Presiden dihukum. Sebab, Presiden merupakan kepala negara yang harus dihormati.
Sementara itu, mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, rakyat tak perlu melancarkan kritik berlebihan kepada Presiden. Namun sebaliknya, SBY meminta Presiden tak perlu bertindak represif.
Lalu apa upaya pemerintah guna menghidupkan kembali delik penghinaan Presiden? Simak infografis mengenai pasal penghinaan Presiden di bawah ini, Senin (17/8/2015)