Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (18/8/2015).
Sidang sedianya digelar pekan lalu, 10 Agustus 205, namun ditunda karena pihak Termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir. KPK menyampaikan surat permohonan agar sidang ditunda 2 pekan. Namun tim pengacara OC Kaligis keberatan, sehingga hakim memutuskan sidang digelar pada hari ini.
"Atas yang disampaikan (Pemohon), pengadilan mengambil sikap sesuai hukum. Kita menunda 1 minggu. Pemohon langsung ajukan bukti. Pengadilan panggil (KPK) dengan peringatan, kalau tidak hadir kita lanjutkan tanpa kehadiran. 17 libur, jadi diundur ke tanggal 18," kata Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Agustus 2015.
Tim pengacara OC Kaligis Alamsyah Hanafiah menyatakan, penundaan sidang ini akan berpotensi terhadap gugurnya praperadilan.
"Perkara praperadilan sangat-sangat ekspesialis, 7 hari harus putus. Makanya kita main balap-balapan, jangan sampai dilimpahkan ke pengadilan. Gugatan kita bisa gugur. Kami mohon perkara ini secepatnya untuk disidangkan," jelas Alamsyah.
Sementara itu, penyidik KPK merampungkan berkas acara pemeriksaan milik Otto Cornelis Kaligis. Namun pengacara senior itu tetap menolak menandatanganinya meski berkas itu sudah dibawa oleh penyidik ke Rutan Guntur, tempatnya kini menghuni.
Kuasa hukum OC Kaligis, Jhonson Panjaitan menyebut, penolakan kliennya ini lantaran masalah kesehatan. Tapi meski begitu, Kaligis sangat antusias menghadapi sidang perdana kasus yang akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat tersebut.
Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Mvi/Ali)
Sidang Praperadilan OC Kaligis Kembali Digelar Hari Ini
Tim pengacara OC Kaligis Alamsyah Hanafiah menyatakan, penundaan sidang ini akan berpotensi terhadap gugurnya praperadilan.
diperbarui 18 Agu 2015, 08:09 WIBPuluhan wartawan langsung menyerbu OC Kaligis saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Tanda Jodohmu Sudah Dekat, Apakah Kamu Mengalaminya?
Pidato Terakhir Tumpak Hatorangan sebagai Dewas KPK: Ada yang Salah di Negeri Ini
Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Luwuk, 20 Orang Berhasil Dievakuasi
Jangan Sembarangan! Ini 6 Kondisi yang Diperbolehkan Tayamum
Fungsi Nukleolus: Peran Vital dalam Sintesis Ribosom dan Metabolisme Sel
5 Sikap Humble yang Meningkatkan Kecerdasan dan Daya Tarik Anda
VIDEO: Kasus Judi Online! Eks Menkominfo Budi Arie Dipanggil Bareskrim
Hasil Piala AFF 2024: Thailand Juara Grup A, Malaysia Tersingkir
Cerita Andhy Irawan Diganjar Penghargaan Bidang Pariwisata
Fungsi Rahim: Peran Vital Organ Reproduksi Wanita
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Top 3 Berita Hari Ini: Seragam Umrah Ayu Ting Ting Sekeluarga Ternyata Rancangan Desainer Indonesia