Liputan6.com, Jakarta - Kasus bail out atau dana talangan Bank Century belum juga tuntas. Salah satu anggota Pansus Century kala itu Muhamad Misbakhun malah terjerat kasus letter of credit (LC) dari Bank Century.
Kali ini, dia kembali mengingatkan masyarakat tentang kasus tersebut melalui sebuah buku. Dia bahkan mengungkap 3 surat rahasia dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono.
"Buku saya terbaru mengungkap secara detail 3 surat sangat rahasia Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan ex-officio Ketua KSSK kepada Presiden SBY terkait kebijakan bail out yang dianggap melanggar hukum tersebut," kata Misbakhun, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
"Termasuk dalam buku tersebut dianungkap Berita Acara Pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap SMI terkait kasus Bank Century," tambah dia.
Buku itu akan diluncurkan Misbakhun pada Rabu 19 Agustus 2015. Buku itu berjudul Sejumlah Tanya Melawan Lupa, Mengungkap 3 Surat SMI kepada Presiden SBY.
Fakta-fakta yang diungkap dalam buku itu, lanjut dia, bertujuan mendorong KPK agar mengungkap kasus Century. Politisi Golkar ini menjelaskan mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya yang sudah divonis bukanlah aktor sesungguhnya.
"Sudah saatnya KPK segera menuntaskan kasus atas bail out Bank Century ini untuk segera dituntaskan pada aktor utamanya. Karena Budi Mulya bukanlah aktor pelaku utama dalam kasus ini," tutur Misbakhun.
Pada peluncuran buku nanti, istri dan anak Budi Mulya juga hadir. Mereka akan memberikan testimoni apa yang dirasakan oleh keluarga Budi Mulya selama ayah artis Nadia Mulya itu dituding sebagai orang yang terlibat dalam kasus Century.
"Emosi, perasaan, curahan isi hati mereka paling tidak juga harus diketahui oleh publik supaya mereka tidak merasa menjadi korban sendirian dari kasus Bank Century dan seolah-olah pelaku tunggal dari kebijakan tersebut," ujar Misbakhun.
Menurut dia, DPR bisa menghidupkan kembali Timwas Century karena rekomendasi dari Pansus Century sampai saat ini masih banyak diabaikan oleh penegak hukum. Kalaupun tidak dibentuk timwas secara khusus, paling tidak DPR membentuk panja pengawasan untuk penuntasan kasus Century yang melibatkan setiap fraksi di DPR.
"Niat utama saya adalah saya ingin mengingatkan kepada publik bahwa ada persoalan yang serius dalam sebuah episode bangsa Indonesia yang belum tuntas diselesaikan yaitu kasus bailout Bank Century. Saat ini rezim sudah berganti. Penegakan hukum harus diteruskan," tandas Misbakhun.
Dalam kasus LC palsu Bank Century, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonisnya setahun penjara. Ia dinyatakan terbukti memalsukan dokumen untuk memperoleh kredit dari Bank Century.
Advertisement
Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Mahkamah Agung dalam tahap kasasi menguatkan putusan banding. Tapi, setelah proses peninjauan kembali, MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah. (Bob/Yus)