Wakil Ketua DPR: Pembangunan 7 Proyek DPR Masih Tahap Sosialisasi

Pembangunan 7 proyek di kompleks parlemen mengacu pada kondisi ruangan yang saat ini digunakan anggota DPR masih belum cukup.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 18 Agu 2015, 14:28 WIB
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto memimpin rapat pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi V, Jakarta, Kamis (30/10/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi batal menandatangani prasasti pencanangan Penataan Kawasan Parlemen karena belum menerima proses teknis secara jelas, terkait 7 proyek yang diajukan DPR. Penandatanganan tersebut merupakan dukungan pemerintah terhadap 7 proyek gedung baru di DPR.

Namun demikian, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, sampai saat ini tidak ada dana yang ditolak oleh pemerintah mengenai penganggaran pembangunan gedung DPR baru.

"Memang dalam penganggaran, pembangunan gedung DPR pembahasan belum continue. Pada saat pidato Presiden 16 Agustus, beberapa panitia menyiapkan prasasti dan itu tidak ada penandatanganan. Tetapi (dalam jadwal) perencanaannya (memang) tidak ada tanda tangan, sehingga tidak ada hubungannya antara realisasi dari penganggaran dengan apa yang dilaksanakan kemarin (batalnya presiden tanda tangan prasasti proyek pembangunan)," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Agus mengatakan, pembangunan 7 proyek di kompleks parlemen itu mengacu pada kondisi ruangan yang saat ini digunakan anggota DPR masih belum tercukupi.

"Ini bertahap melihat kecukupan ruangan DPR, bahwa nanti DPD dapat pindah ke gedung Kemenpora dan nanti (ruangan) DPD bisa ditempati DPR, ini perluasan dari ruangan karena ruangan yang ada sangat tidak mencukupi," tutur dia.

"Mengenai pembangunan gedung DPR, saat ini berada pada tahap sosialisasi dan konsultan perencanaan," pungkas Agus.

Pembangunan 7 proyek parlemen yang direncanakan akan dibangun DPR adalah alun-alun demokrasi, museum dan perpustakaan, jalan akses bagi tamu ke Gedung DPR, visitor center, ruang pusat kajian legislasi, ruang anggota dan tenaga ahli, serta integrasi kawasan tempat tinggal dan tempat kerja anggota DPR. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya