Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara OC Kaligis, tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN, Medan kecewa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, pada Selasa 11 Agustus 2015, KPK melimpahkan berkas kliennya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tepat sehari setelah sidang perdana praperadilan OC Kaligis pada 10 Agustus ditunda karena permohonan KPK.
"Surat dari KPK dibacakan hakim kalau penundaan 2 minggu untuk persiapan praperadilan. Tapi kenyataannya sehari setelahnya kami ditelepon kalau ada pelimpahan berkas," ujar Pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat, saat sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Tim kuasa hukum OC Kaligis yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menilai, KPK tidak memiliki iktikad baik dengan melakukan pelimpahan berkas di saat masa penundaan praperadilan. Pada saat itu, OC Kaligis pun menolak menandatangani pelimpahan berkasnya yang telah lengkap.
"Di mana iktikad baik KPK ketika meminta 2 pekan? Ini tidak hormat dan tidak baik. Menunda untuk mengajukan pelimpahan. Sangat tidak menghormati forum persidangan ini," ungkap dia.
Dia yakin, meski pelimpahan berkas dilakukan KPK, persidangan praperadilan akan berjalan terus. "Persidangan akan berjalan terus," pungkas Humphrey.
Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Mvi/Yus)
Pengacara OC Kaligis Kecewa KPK Limpahkan Berkas Kliennya
Humphrey yakin, meski pelimpahan berkas dilakukan KPK, persidangan praperadilan akan berjalan terus.
Diperbarui 18 Agu 2015, 14:56 WIBPengacara OC Kaligis resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kemendikti Saintek: Kemajuan Teknologi Harus Diiringi Kehidupan Sosial Manusia
Keutamaan dan Amalan-Amalan yang Baik Dilakukan pada Nuzulul Quran
Wagub Gorontalo Ajak Masyarakat Terapkan Konsep Green Ramadan, Apa Itu?
7 Potret Darius Sinathrya dan Donna Agnesia Beli Takjil, Hormati Karyawan Puasa
Suka Duka Mudik Lebaran, Perjalanan Panjang Demi Kebersamaan
Transaksi Belanja Online Rata-Rata Naik 76,5% Selama Ramadan
Kontroversi Julian Alvarez di Atletico Madrid vs Real Madrid, UEFA Dorong Pembaruan Aturan Penalti
Resep Membuat Es Pisang Ijo, Minuman Segar Khas Makassar untuk Temani Buka Puasa
Yoo Yeon Seok Diinvestigasi soal Pajak, Agensi Pastikan Tak Ada Penggelapan
VIDEO: Kim Soo Hyun Menyangkal Pernah Berpacaran dengan Kim Sae Ron saat Masih Remaja
Gunung Rinjani Kini Punya Toilet Umum di Plawangan Sembalun I Ketinggian 2.638 Mdpl
Viral Gilang Bungkus: Siapa dan Mengapa Jadi Sorotan Warganet?