Tawarkan Wanita di Bawah Umur, Pria di Makassar Ditangkap

Tersangka memperdagangkan wanita di bawah umur melalui aplikasi pesan singkat.

oleh Eka Hakim diperbarui 18 Agu 2015, 15:08 WIB
Sejumlah wanita diamankan Polda Metro Jaya terkait protitusi berkedok terapis, Jakarta, Jumat (3/7/2015). Para wanita tersebut diduga menjadi korban trafiking yang dipekerjakan sebagai PSK. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar membongkar sindikat perdagangan perempuan di bawah umur yang kerap beraksi di Makassar. Wahyu Bongka, warga kompleks Sekolah Perpolisian Negara (SPN) Batua Makassar,  disangka memperdagangkan wanita di bawah umur melalui aplikasi pesan singkat.

Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar, Kompol Gany Alamsyah, mengatakan tersangka ditangkap di sebuah hotel berbintang 2, Makassar, kemarin.

Tersangka memperdagangkan wanita di bawah umur dengan cara mengirimkan foto-foto korban melalui Blackberry Messenger kepada pelanggannya.

Untuk menjerat tersangka, petugas kemudian menyamar jadi pelanggan. Keduanya membuat janji bertemu di hotel.

"Di hotel, kami menemui tersangka dan akhirnya membekuk tersangka. Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolda Sulsel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut‎," kata Gany kepada Liputan6.com, Selasa (18/8/2015).

Petugas mengamankan uang Rp 1 juta, 1 telepon genggam jenis Blackberry dan 1 kondom. Tak hanya itu, petugas juga membawa korban yang siap diperdagangkan ke hidung belang oleh tersangka. Korban adalah A (18), SH (17), dan An (17). Polisi juga membawa saksi, Suaib.

"Tersangka kita jerat ‎tindak pidana kesusilaan yakni UU Nomor 23/2003 dan UU Nomor 35/2014 Jo Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1, Pasal 83, Pasal 88, UU 21 tahun 2007 Jo Undang-Undang Traficking yakni Pasal 2 ayat 1 dan 2, serta Pasal 12 ancaman hukuman di atas 5 tahun," terang Gany. (Bob/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya