Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, dirinya memberikan penghormatan saat bendera Merah Putih dikibarkan pada upacara 17 Agustus di Istana Negara. Hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 15 Ayat 1 tentang Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Saya hormat berdasarkan UU Tahun 2009 yang mengatakan apabila kenaikan bendera harus siap tegak menghadap ke depan. Itu UU-nya, ada di Pasal 15," kata JK di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
JK menerangkan penghormatan yang dilakukannya dengan Presiden Jokowi berbeda. Sebab, dalam upacara itu Jokowi bertindak sebagai inspektur upacara.
"Dia inspektur upacara, lain. Kalau inspektur upacara harus hormat (dengan tangan di kening), kalau saya jadi inspektur upacara saya hormat juga," ujar dia.
Ia juga membantah penghormatan dengan sikap sempurna itu terinspirasi dari gaya Wakil Presiden pertama Moh Hatta. "Belakangan baru saya lihat foto itu. Saya ikut UU, jangan lupa UU," tandas JK. (Ron/Mut)
JK: Saya Hormat Bendera Sesuai Undang-Undang
JK menerangkan penghormatan yang dilakukannya dengan Presiden Jokowi berbeda. Sebab, dalam upacara itu Jokowi sebagai inspektur upacara.
diperbarui 18 Agu 2015, 17:15 WIBWapres Jusuf Kalla (JK) memberi sambutan pada peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8). Dalam kesempatan itu, JK juga membuka grand final lomba cerdas cermat yang diselenggarakan MPR. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menjamu Arab Saudi di SUGBK, Timnas Indonesia Optimistis Raih Poin Penuh
Di Balik Sukses Basinga! The Musical, Art Director Bernice Nikki Ingin JICC Jadi Dermaga untuk Para Member
Siasati Polusi Jakarta, Ridwan Kamil Bakal Siapkan WFH hingga Truk Embun
Cagub Steven Kandouw Bakar Semangat Pengurus PDI Perjuangan di Likupang Selatan
Balap Jetski Dunia di Danau Toba Tarik Wisatawan, Perputaran Ekonomi Diramal Capai Rp 1,8 Triliun
Balap Jetski Dunia di Danau Toba Tarik Wisatawan, Perputaran Ekonomi Diramal Capai Rp 1,8 Triliun
Komplotan Penipu di AS Nyamar Jadi Beruang demi Klaim Asuransi Mobil
Debat Benny K Harman Vs Menteri Hukum saat Rapat Baleg soal Status RUU Perampasan Aset
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Senin 18 November 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Arti Mimpi Baju Robek di Lengan Kiri: Makna dan Tafsir Lengkap
Shin Tae-yong Pastikan Kevin Diks Absen saat Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Mengenal Digital Twin Human Intelligence, Inovasi Prof. Deby Vinski di WOCPM