Liputan6.com, Jakarta DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Budaya Betawi. Perda itu disahkan bersama oleh dewan dan Pemprov DKI Jakarta pada rapat paripurna.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai, adanya Perda ini dapat menguatkan semua langkah pelestarian budaya Betawi saat ini.
Kini pemerintah bisa berbuat lebih banyak dengan dasar hukum yang kuat.
"Saya kira ini cuma untuk menguatkan apa yang sudah kita lakukan. Kalau dulu kan enggak kuat. (Pelestarian) itu sebenarnya sudah dilakukan. Cuma kan kurang dasarnya," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Sebelum ada Perda, stakeholder pelestari budaya, seperti perhotelan sudah membuat berbagai suvenir. Hanya, tidak ada aturan jelas untuk membuat itu menjadi kewajiban.
"Kalau sekarang kan lebih mudah bikin perlombaan membuat suvenir khas Betawi. Selama ini kita enggak produksi kan. Enggak ada kewajiban orang untuk kasih atau jual itu kan. Nah Perda ini kita akan lebih kuat untuk melakukannya," demikian Ahok. (Ron/Sss)
Advertisement