Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, tidak ada partai politik (Parpol) yang dengan sengaja tidak memajukan calonnya dalam Pilkada serentak, Desember 2015 nanti.
Menurut dia, hal ini tergantung pada keberpihakan calon kepala daerah untuk ikut pada partai lain.
"Jelas karena calon juga mempunyai keberpihakan pada partai lain. Kalau diberikan sanksi (untuk Parpol), itu sesuatu yang tidak adil. Yang paling tepat adalah parpol haru melakukan kaderisasi kepada kepala daerah. Tapi dibalik itu kepala daerah juga harus memberikan keberpihakan kepada partai politik," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Wacana pemberian sanksi bagi partai politik muncul setelah muncul pasangan calon tunggal di sejumlah daerah.
Menurut Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, daerah dengan satu pasangan calon tidak dapat melaksanakan Pilkada sehingga harus ditunda pada 2017.
Advertisement
Hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran Pilkada serentak ditutup 11 Agustus 2015, masih ada 4 daerah yang hanya memiliki 1 pasangan calon. Keempat daerah itu adalah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kota Mataram, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tasikmalaya. (Ron/Yus)