Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta terus membuat Panitia Khusus (Pansus) laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD 2014 Pemprov DKI Jakarta. Dari sederet evaluasi yang diberikan BPK, dewan justru tidak memasukkan pengadaan UPS pada rapat pansus.
Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik mengatakan pansus menilai tidak perlu merapatkan soal UPS. Mengingat kasus ini sudah ditangani secara hukum oleh Bareskrim Polri.
"UPS kan sudah masuk proses hukum apa yang mau dipansusin lagi. Sesuatu yang sudah masuk ke proses hukum tidak perlu dipansusin lagi," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Bagi dia, penyelenggaraan pansus justru untuk membahas evaluasi BPK. Pembahasan dalam rapat nantinya merekomendasikan kasus ini dibawa ke ranah hukum atau tidak.
"Kalau belum, nanti pansus merekomendasikan, masuk proses hukum atau yang lainnya," kata Taufik.
Politikus Gerindra itu yakin anggota dewan tidak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan UPS ini. Sebab, seluruh pelaksanaan lelang hingga pengadaan ada pada eksekutif.
"Yang salah siapa prosedur pelaksanaan, bukan soal penganggarannya. Begitu juga UPS. Yang ngadain lelang siapa? Siapa yang nentuin pemenang siapa? Yang nentuin harga siapa? Keterlibatan legislatif di mana? Kalau kita ketok 1.000 kali kalau enggak dilaksanain ya omong kosong. Jadi yang korupsi siapa?" tegas Taufik.
Pada LHP BPK terhadap APBD tahun anggaran 2014 disebutkan, UPS tidak tercantum pada Badan Perencanaan Anggaran Daerah (BPAD) di suku dinas. UPS baru masuk dalam BPAD setelah dibahas di Komisi E dan hanya ditandatangani oleh pimpinan Komisi E.
Hal serupa juga terjadi pasa RAPBD Perubahan 2014. Pengadaan UPS muncul setelah pembahasan internal Komisi E dan ditandatangani oleh pimpinan komisi.
Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada 12 Agustus 2014 untuk diinput oleh masing-masing bidang terkait ke perubahan anggaran masing-masing SKPD.
Pada evaluasi itu, BPK juga menyebutkan pengadaan UPS bukan merupakan kegiatan yang diusulkan sendiri oleh SKPD. Kegiatan pengadaan UPS tersebut merupakan kegiatan yang ditambah oleh Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam anggaran BPAD. (Bob/Sss)
Rekomendasi Pansus Penentu Pemprov DKI Dipolisikan atau Tidak
Pembahasan dalam rapat nantinya merekomendasikan temuan BPK selain UPS dibawa ke ranah hukum atau tidak.
diperbarui 18 Agu 2015, 19:58 WIBM Taufik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PLN: Bali Jadi Lokasi Terpadat Pengisian SPKLU Selama Libur Nataru
Fungsi Tumbuhan: Peran Vital bagi Kehidupan di Bumi
Fungsi Vulva dan Perannya dalam Sistem Reproduksi Wanita
Operasi Lilin 2024, Polri: Ada 167 Kecelakaan dalam 5 Hari, 34 Orang Meninggal
Konsisten Berdayakan Peternak Sapi Perah Rakyat, PT Nestlé Indonesia Raih Indonesia Corporate Sustainability Award 2024
Fungsi Hormon LH, Miliki Peran Penting dalam Sistem Reproduksi
Fungsi dari Ribosom dalam Sintesis Protein Sel, Ini Struktur dan Mekanisme Kerjanya
Pertandingan Manchester City vs Everton Ditutup Dengan Hasil Imbang, Skor 1-1
Fungsi VLOOKUP dan HLOOKUP: Panduan Lengkap Penggunaan di Excel
Gunung Agung di Mana? Ini Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Mendakinya
Fungsi dari Sentriol dalam Pembelahan Sel dan Pembentukan Silia
Fungsi Tulang Tempurung Lutut: Peran Penting dalam Pergerakan Tubuh