Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada tahun 2014 berpotensi merugikan negara Rp 163 miliar. Hal ini juga tercantum dalan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) 2014 DKI Jakarta. Tapi, DPRD DKI Jakarta tidak membentuk panitia khusus atau pansus.
BPK juga menyebut, pengadaan UPS merupakan hasil rapat internal Komisi E DPRD. Sedangkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai eksekutif tidak mengajukan pengadaan itu pada APBD 2014.
Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, hal ini bisa jadi petunjuk bagi polisi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus UPS. Sebab, sangat jelas, pengadaan merupakan hasil rapat internal Komisi E dan ditandatangani pimpinan komisi.
"Seharusnya, temuan itu bisa jadi petunjuk bagi Bareskrim untuk menjerat pimpinan Komisi E DPRD DKI periode saat itu. Di temuan itu kan sudah dinyatakan tanda tangannya dari mereka," ucap Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Temuan BPK ini, lanjut Febri seharusnya bisa dijadikan pertimbangan dalam membongkar lebih dalam kasus pengadaan UPS ini. Dengan demikian, keseriusan polisi dalam mengusut kasus ini tak lagi dipertanyakan.
"Sekarang ini saja penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim menimbulkan tanda tanya, kok tidak ada perkembangan. Masa tersangkanya cuma dari eksekutif saja," pungkas Febri.
Dalam LHP BPK tahun anggaran 2014 disebutkan, UPS tidak tercantum pada Badan Perencanaan Anggaran Daerah (BPAD) di suku dinas. UPS baru masuk dalam BPAD setelah dibahas di Komisi E dan hanya ditandatangani oleh pimpinan Komisi E.
Hal serupa terjadi usai RAPBD-Perubahan 2014. Pengadaan UPS muncul setelah pembahasan internal Komisi E dan ditandatangani oleh pimpinan komisi.
Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada 12 Agustus 2014 untuk diinput oleh masing-masing bidang terkait ke dalam perubahan anggaran masing-masing skpd.
Dalam evaluasi itu, BPK juga menyebutkan, kegiatan pengadaan UPS bukan merupakan kegiatan yang diusulkan sendiri oleh SKPD. Kegiatan pengadaan UPS tersebut merupakan kegiatan yang ditambah oleh Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam anggaran BPAD. (Ans/Dan)
ICW Sebut Temuan BPK Bisa Bidik Tersangka Baru Kasus UPS
Sebelumnya, BPK menyatakan pengadaan UPS pada tahun 2014 berpotensi merugikan negara Rp 163 miliar.
diperbarui 19 Agu 2015, 03:43 WIBTim Ahli saat memeriksa ruang UPS di SMAN 10 Jakarta, Kamis (11/6/2015). Pemeriksaan sebagai pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan UPS tahun anggaran 2014. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Will dan Going To, Begini Penggunaan yang Tepat dalam Bahasa Inggris
Perbedaan Rice Cooker dan Magic Com, Pilihlah Sesuai Kebutuhanmu
Apa itu Vandalisme: Pengertian, Jenis, dan Cara Mencegahnya
Apa Itu Vasektomi: Metode Kontrasepsi Permanen untuk Pria
Makan Bergizi Gratis Penuhi Kebutuhan Gizi Sejak Golden Age
Memahami 5 Perbedaan Riya dan Sum'ah, Ini Dampak dan Cara Mengatasinya
Perbedaan Windows 10 dan 11, Ini yang Perlu Diketahui Sebelum Upgrade
Perbedaan Rokok dan Vape, Jadi Mana yang Lebih Aman?
Perbedaan RPL dan Non RPL, dari Syarat hingga Proses Seleksinya
350 Caption Hutan Singkat Penuh Makna untuk Media Sosial
Apa Itu Nikah Siri: Pengertian, Hukum, dan Dampaknya
Perbedaan RPP dan Modul Ajar, Jadi Panduan Lengkap untuk Pendidik