Liputan6.com, Jakarta - Komisi B DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang membidangi ekonomi dan keuangan menggelar sidang rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pengusaha jasa boga setempat yang dinilai 'bandel' dalam menyetorkan pajak hasil pungut dari konsumen.
Ketua Komisi B DPRD Makassar Amar Bustanul mengungkapkan, sidang RDP dengan menghadirkan seluruh pengusaha jasa boga dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar adalah permintaan pihak Dispenda yang mengaku tidak mencapai target pencapaian pajak. Sebab masih banyak pengusaha jasa boga khususnya yang tidak menyetor pajak sesuai aturan perda yang ada.
"RDP ini digelar lantaran masih banyak usaha rumah makan yang tidak membayar pajak sesuai aturan yang ada, sehingga setoran pajak dari mereka berkurang. Akibatnya target pencapaian pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar tidak tercapai," ucap Amar di Makassar, Selasa 18 Agustus 2015.
Target yang harus dicapai oleh Dispenda, lanjut Amar sebesar Rp 98 milyar tahun 2015 ini. Namun yang terealisasi hingga Juli 2015 hanya Rp 58 miliar.
Atas capaian yang tidak maksimal tersebut, Komisi B memanggil 13 pelaku usaha jasa boga se-kota Makassar yang tercatat memanipulasi penyetoran pajak wajib pungut dari masyarakat. Di antaranya RM Surya, RM Shogun, RM Nyoto, RM Candy, RM Ulu Juku, RM Kaisar, dan RM Pattene.
Yuli, pengelola RM Pattene yang ditemui Liputan6.com mengakui, belakangan ini usahanya kurang pembeli yang banyak hanya pembelian melalui pemesanan via telepon atau sistem delivery.
"Sebenarnya usaha kami sudah di ambang bangkrut, tapi kami tetap berusaha melanjutkan dengan meladeni sistem delivery itu dikarenakan pembeli tak ada lagi yang mendatangi rumah makan kami di Pattene," beber Yuli. (Ans/Mvi)
Dewan Sidang Puluhan Pengusaha Resto 'Nakal' di Makassar
Puluhan pengusaha jasa boga atau rumah makan dinilai 'bandel' dalam menyetorkan pajak hasil pungut dari konsumen.
diperbarui 19 Agu 2015, 06:45 WIBPuluhan pengusaha jasa boga atau rumah makan di Makassar, Sulawesi Selatan, dinilai 'bandel' dalam menyetorkan pajak hasil pungut dari konsumen. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Megawati Minta KPK Bekerja yang Benar, Jangan yang Kroco
Inovasi Ini Bakal Ramaikan Industri Kripto di 2025
Cara Cek Harga Tiket Pesawat Lion Air dengan Mudah, Dilengkapi Tips Mendapatkan Harga Terbaik
PLTMG Luwuk Rampung, PLN Siap Pasok 40 MW Listrik di Sulawesi Tengah
YLKI Tegas Tolak Ide Luhut Soal Warga Nunggak Pajak Tak Bisa Perpanjang SIM
Bojan Hodak Siapkan Kejutan dengan Menurunkan Pemain Jarang Tampil
Foto Jadul Viral, Polwan Febby Veronica Ungkap Tips Glow Up yang Tak Kalah dari Artis Korea
Meski Banyak yang Ragu, Raphael Maitimo Beri Sikap Bijak Tanggapi Terpilihnya Patrick Kluivert sebagai Pelatih Timnas Indonesia
350 Caption Foto Lucu Bikin Ngakak untuk Instagram
Sinopsis Film Hollywood 21 Bridges di Vidio, Aksi Detektif NYPD di Tengah Konspirasi Gelap
Perbedaan Microwave dan Oven: Panduan Lengkap Memilih Alat Masak
350 Caption Promosi Parfum Menarik untuk Meningkatkan Penjualan