Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara OC Kaligis selaku pihak pemohon akan menyerahkan 32 bukti di sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon. Surat tersebut, antara lain menyangkut soal penangkapan, penahanan yang dinilai menyalahi prosedur hukum, serta surat keterangan saat pengacara kondang itu sakit.
Penyerahan bukti surat itu menjadi salah satu agenda persidangan yang dipimpin hakim tunggal Suprapto tersebut. Selain itu, tim OC Kaligis dari Asosiasi Advokat Indonesia juga akan mendatangkan 2 saksi ahli dan 7 saksi fakta.
"Sampai 32 bukti, kalau bukti itu kan normatif. Surat penangkapan, penahanan, surat OC ketika sakit, dan lainnya. Kan OC dicuekin saja itu waktu sakit, apalagi dia itu sudah 73 tahun, mana mungkin dia kabur," kata Oktolin Hutagalung, anggota tim pengacara di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Dalam perkara ini, Oktolin menyatakan keberatan atas pelimpahan berkas kliennya yang dilakukan KPK saat sidang praperadilan tengah ditunda. Menurut dia, apa yang dialami OC Kaligis berbeda dengan para tersangka utama kasus suap hakim PTUN Kota Medan, Sumatera Utara itu.
"Pelaku utama belum diapa-apain, tapi OC sudah dilimpahkan dan jadwal disidangkan. Yang tertangkap tangan belum diapa-apakan berkasnya," ujar Oktolin.
"OC nggak bisa disebut OTT (operasi tangkap tangan) kan tidak di TKP, hanya saksi saja bilang disuruh OC, disuruh OC, mana buktinya. Apa bisa seperti itu, disuruh-disuruh" pungkas Oktolin.
Dalam sidang praperadilan yang diajukannya ini, OC Kaligis memperkarakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh KPK sebagai termohon. Selain itu, dia juga memperkarakan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK karena melakukan isolasi.
Ayah Velove Vexia ini resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Juli 2015. Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
OC Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Ndy/Yus)
OC Kaligis Ajukan 32 Bukti di Praperadilan
Selain itu, tim OC Kaligis dari Asosiasi Advokat Indonesia juga akan mendatangkan 2 saksi ahli dan 7 saksi fakta.
diperbarui 19 Agu 2015, 13:15 WIBEkspresi OC Kaligis saat digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangKabar Buruk, Harga Emas Diramal Terus Anjlok
9 10
Berita Terbaru
Cara Jadi Hakim: Panduan Lengkap Meniti Karier di Bidang Peradilan
Kualifikasi Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Uruguay Berbalik Lumat Kolombia
Profil Hidemasa Morita Man of The Match Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Pemain Kunci di Klub hingga The Samurai Blues
6 Potret Terbaru Moira 'Adik Milea' di Dilan 1990, Lama Tak Muncul karena Fokus Kuliah
Sosok Kiai Kharismatik, tapi Ayah Gus Baha Suka Makan di Warung, Alasannya Mendalam
Bahlil soal Pertemuan Pramono dan Anies: Biasa Saja, Bukan Sesuatu yang Luar Biasa
Ciri dari Norma Hukum Adalah: Pengertian, Sifat, dan Contohnya
Indonesia Tekankan Pentingnya Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di Pertemuan Menteri APEC
Pimpin Kementerian Baru, AHY Akan Tempati Kantor Lama Luhut
Kronologi 7 Tahanan Lapas Salemba Kabur: Gergaji Lubang Ventilasi hingga Masuk Gorong-Gorong Lapas
Cara Defisit Kalori yang Efektif untuk Menurunkan Berat Badan
Kisah Malang Mazyouna di Gaza, Wajahnya Hancur oleh Roket Israel dan Dilarang Mendapat Perawatan