Liputan6.com, Jakarta - Forum Asosiasi Petani Garam (FAPG) menuding Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan izin impor garam saat petani garam di dalam negeri memasuki masa panen raya garam rakyat.
Ketua FAPG Miftahul Harisalim mengatakan setiap memasuki masa panen garam rakyat dari tahun ke tahun, petani garam selalu dihadapkan pada persoalan anjloknya harga dan penyerapan pasar terhadap garam rakyat yang tidak maksimal.
Advertisement
"Semua terjadi kerena adanya impor garam oleh perusahaan garam dan importir garam," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Dia menjelaskan, saat memasuki masa panen raya garam rakyat seperti yang terjadi saat ini, para petani garam justru dikejutkan oleh kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan menerbitkan Surat Persetujuan Izin Impor garam dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 400 ribu ton.
"Bahkan sebagian garam impor sudah tiba di Indonesia dan telah bongkar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur dan Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Jawa Barat," kata dia.
Oleh sebab itu, Miftahul meminta Menteri Perdagangan Thomas Lembong untuk mencabut Surat Persetujuan Izin Impor garam. Hal dilakukan untuk melindungi para petani garam lokal yang tengah panen.
"Karena menurut kami banyak kongkalikong yang terjadi dan dilakukan oleh mafia garam. Kami juga meminta pertanggungjawaban Kementerian Perindustrian yang memberikan rekomendasi impor garam," tegasnya.
Selain itu, Miftahul juga meminta pemerintah dan pihak kepolisian mengusut tuntas gudaan adanya mafia garam. Terlebih lagi, masalah ini kini terkait dengan kasus dwelling time pelabuhan Tanjung Priok yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Dalam kasus ini melibatkan salah satu importir garam yang diduga melakukan penyuapan pada pejabat non-aktif di Ditjen Daglu," tandas dia. (Dny/Ndw)