Liputan6.com, Jakarta - Meski dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sutan Bhatoegana tetap pada pendiriannya. Dia membantah telah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.
Menurut Sutan, sejak awal dia sudah meminta agar persidangan tidak perlu dilanjutkan lantaran kasus yang menyeret dirinya tak ubahnya sebuah sandiwara atau sinetron.
Advertisement
"Sejak awal ini kan sandiwara atau sinetron, ya lebih bagus tidak usah dilanjutkan," ujar dia usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Menurut Sutan, dia pada akhirnya mengikuti persidangan karena mengaku mendapat angin segar. Termasuk saat mengajukan praperadilan. "Tapi satu pun tidak ada yang diungkapkan. Kemudian saksi ahli tidak ada, pledoi sama sekali tidak dianggap," ucap dia.
Sutan bahkan menuding, 70% vonis untuk dirinya hanya copy paste dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Sidang ini hampir tidak ada apa-apanya," tegas Sutan.
Untuk itu, Sutan akan mengajukan banding atas vonis ini. Dia tidak terima dihukum 10 tahun penjara. "Ya terus terang saja harus kita lawan. Kita harus banding," kata Sutan.
Terbukti Terima Gratifikasi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan terhadap Sutan.
Majelis hakim menilai Sutan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 oleh Komisi VII DPR. Sutan dinilai terbukti menerima US$ 140 ribu dari eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan US$ 200 ribu dari mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.
Selain itu Sutan juga dinilai terbukti menerima hadiah lain berupa tanah dan rumah di Jalan Kenanga Raya Tanjungsari, Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Semua itu dinilai Majelis hakim diterima Sutan selama menjabat Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Sutan dengan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ado/Yus)