Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pekerjaan proyek dengan nilai Rp 50 miliar ke bawah harus dikerjakan oleh kontraktor daerah. Hal ini dimaksudkan agar ada pemerataan dalam pengerjaan proyek-proyek infrastruktur.
Hal ini pun disambut baik oleh pengusaha. Ketua Umum Kadin Bidang Infrastruktur Zulnahar Usman mengatakan, memang sudah seharusnya kontraktor-kontraktor daerah dengan skala kecil dan menengah dilibatkan dalam pembangunan di daerahnya.
"Itu bagus, justru setiap proyek yang dikerjakan oleh BUMN harus melibatkan kontraktor daerah," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Dia menjelaskan, justru para kontraktor daerah lah yang lebih tahu soal kondisi di lapangan pada suatu daerah. Dengan demikian hambatan-hambatan dalam pengerjaan proyek bisa ditekan.
"Mereka banyak mengetahui medan di lokasi. Di sana banyak main kontraktor dan sub kontraktor. Kesiapan kontraktor daerah pun bisa dipacu oleh pembangunan infrastruktur di daerah," kata dia.
Menurut Zulnahar, selama ini banyak kontraktor daerah yang tidak dilibatkan lantaran dianggap kurang memiliki kesiapan. Meski demikian, pemerintah harus tetap memberdayakan kontraktor-kontraktor tersebut.
"Mereke rata-rata tidak kebagian kerjaan karena soal kesiapan. Proyek yang sedang dikerjakan mungkin mendekati grade 7. Dan apalagi ada penggunaan APBN sehingga kontraktor daerah tidak mencapainya," tandasnya. (Dny/Gdn)
Kontraktor Daerah Harus Dilibatkan dalam Proyek Infrastruktur
Para kontraktor daerah lah yang lebih tahu soal kondisi di lapangan sehingga hambatan dalam pengerjaan bisa ditekan.
diperbarui 20 Agu 2015, 09:47 WIBKendaraan melintas di sekitar proyek pembangunan busway layang Ciledug-Tendean di kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (6/8/2015). Pengerjaan tiang fondasi jalan layang Koridor XIII direncanakan rampung pada Agustus 2015 ini. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sadis! Anak Tega Bunuh Nenek dan Ayah Kandung di Jaksel, Sang Ibu Alami Luka Berat
Gara-gara Trump, Harga Emas Cetak Kinerja Bulanan Terburuk
Lestarikan Warisan Kebudayaan Indonesia, Menbud Fadli Resmikan Museum Kujang Pusaka di Bogor
2 Pemain Gagal Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
LRT Jabodebek Izinkan Pengguna Naikkan Sepeda Utuh ke Gerbong Kereta Mulai 30 November 2024, Berlaku Hanya di Akhir Pekan
Kunci Kebahagiaan Menurut Gus Baha, yang Kekurangan Bagaimana Gus?
Cara Mengatasi Mual saat Hamil: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi PSU di TPS 28 Pinang Ranti
Harga Bitcoin Hari Ini 30 November 2024: Bitcoin Kembali Menguat
Cuaca Besok Minggu 1 Desember 2024: Jakarta Pagi Hari Seluruhnya Berawan Tebal
Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berpengaruh di Segmen Mobil Mewah, tapi...
4 Zodiak yang Mampu Meredakan Sakit Hati dengan Membantu Orang Lain