Liputan6.com, Jakarta - Sidang pokok perkara kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara dengan terdakwa OC Kaligis memasuki sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta hari ini.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi sidang perdana pokok perkara tersebut. KPK menyatakan telah menyiapkan bukti yang lebih valid di sidang pokok perkara, dibanding saat sidang praperadilan.
"Kalau KPK siap, teman-teman JPU (Jaksa Penuntut Umum) siap proses perkara pokoknya. Bukti-buktinya pun jauh lebih valid dari yang kita sampaikan di praperadilan. Beberapa bukti teman JPU sudah siapkan," kata Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Chusniah mengatakan, pokok sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Yakin Menang
Hakim tunggal Suprapto dalam sidang praperadilan yang diajukan OC Kaligis pada Rabu kemarin mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Jumat besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini sesuai keinginan pihak termohon, yakni KPK, untuk menunda persidangan hingga Jumat besok, demi mempersiapkan kesimpulan yang akan diserahkan.
Terkait maksud penundaan sidang praperadilan sebagai bentuk dukungan berlangsungnya sidang pokok perkara hari ini, Chusniah menyatakan hanya kebetulan. "Sebenarnya itu hal yang kebetulan, ya. Kalau memang bukti sudah kuat, sudah fight gitu kan? Kita segerakan saja persidangannya."
"Karena memang praperadilan ini kan masalah formalitas saja. Masalah substansi benar tidaknya apakah pemohon sebagaimana dakwaan, kita kan di perkara pokok. Silakan semuanya berargumen," sambung Chusniah.
Menyinggung sidang praperadilan yang sudah berjalan 3 hari, KPK yakin akan memenangkan sidang tersebut. KPK yakin permohonan yang diajukan OC Kaligis menggugat penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan KPK terhadap dirinya bakal ditolak.
"Untuk praperadilan, kami yakin hakim akan berpihak pada kita. Dan kedua, untuk perkara pokok besok sudah mau mulai sidang pertama di Pengadilan Tipikor," pungkas Chusniah.
Praperadilan OC Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Praperadilan didaftarkan karena pengacara senior itu resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Rmn/Sun)
Energi & Tambang