Menkominfo: Uber Masih Harus Berbenah Diri

Menkominfo Rudiantara angkat bicara soal Uber, simak penjelasannya berikut ini (Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza)

oleh Jeko I. R. diperbarui 20 Agu 2015, 17:15 WIB
Menkominfo Rudiantara angkat bicara soal Uber, simak penjelasannya berikut ini (Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza)

Liputan6.com, Jakarta - Layanan transportasi online Uber terus menuai kontroversi. Seperti yang telah diketahui, Pemkot DKI Jakarta beserta Organda telah menyatakan larangan terkait peredaran Uber. Sementara, di Paris dan Meksiko, keberadaan Uber malah sampai menyulut aksi kerusuhan masa yang cukup mengkhawatirkan. 

Menanggapi permasalahan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pun turut angkat bicara. 

Menurutnya, munculnya tren layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan beberapa yang lain (GoJek, GrabBike dan GrabTaxi) justru memberikan kemudahan dan ragam opsi transportasi bagi masyarakat.

"Uber bagi saya cuma masalah waktu saja. Masyarakat justru tertolong dan jadi ada pilihan (Uber) kan?" ujar Rudiantara ketika ditemui tim Tekno Liputan6.com di sela acara presentasi Google Business Go Online di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2015).

Namun begitu, Menteri yang kerap disapa dengan sebutan Chief RA itu menegaskan bahwa keberadaan Uber memang masih perlu pengelolaan lebih lanjut.

Pengelolaan di sini dimaksudkan sebagai pembenahan yang harus dilakukan pihak Uber, khususnya untuk urusan proses inkorporasi di Indonesia. "Mereka (Uber) ya harus bangun kantor di sini, mengikuti aturan disini. Dan tentunya juga harus ikut UU PT di Indonesia," tambah beliau.

Selain itu, Chief RA juga melontarkan harapannya agar Uber bisa menggunakan sistem pembayaran yang dirilis oleh otoritas perbankan di Indonesia.

Sementara dari sudut pandang regulasi transportasi, menurutnya Uber tetap harus sejalan dan memathui "aturan main" perusahaan transportasi konvensional di Tanah Air, baik dari sisi sistem maupun operasionalnya. Terkait hal ini, ia mengungkap bahwa kebijakannya akan dikelola oleh peraturan di Kementerian Perhubungan.

"Uber kan memang layanan berbasis teknologi, sehingga para penumpangnya memiliki efisiensi ketika menggunakan transportasi yang disediakan. Mereka (Uber) tidak melakukan investasi taksi seperti perusahaan taksi lainnya. Jadi ya levelnya harus setara," pungkas Chief RA.

(jek/dhi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya