Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membidik tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat milik negara. Kasus ini melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit kerugian negara, ditemukan adanya indikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ada perkembangan baru dari BPK bahwa mengapa hanya 3 tersangka. Malah rupanya sudah ada beberapa titik terang yang dikatakan bukan hanya 3 tersangka menurut pemeriksaan BPK," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Victor mengaku tidak mau terburu-buru mengambil langkah hukum, meski pihaknya mendapat telah mendapat laporan adanya indikasi tersangka baru atas kasus tersebut. Penyidik masih menunggu BPK merampungkan laporan tentang kerugian negara yang dimaksud.
"Nanti dulu. Sabar. Ini kan pekerjaan teknis yang membutuhkan ketenangan. Sekarang kan mereka sedang diisolasi, mengerjakan (kasus) ini dengan penyidik saya di suatu tempat," tutur Victor.
Sebelumnya, penyidik menemukan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 45 saksi dari BP Migas, PT TPPI, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Sedangkan untuk tersangka, penyidik telah menetapkan tiga orang yakni HW, DH, dan RP. (Mut)
Polisi Bidik Tersangka Lain Kasus Penjualan Kondensat
Penyidik masih menunggu BPK merampungkan laporan tentang kerugian negara dalam kasus pencucian uang penjualan kondensat milik negara.
diperbarui 20 Agu 2015, 14:58 WIBBrigjen Victor Edison Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Laga Timnas Indonesia vs Jepang Bak Mission Impossible, Marselino Ferdinan: Percaya Diri Aja, Sama-sama Manusia
Rumus Balok Adalah Kunci Memahami Bangun Ruang Tiga Dimensi, Pelajari Lebih Lanjut
Pesta Demokrasi Selesai, Bursa Pede Perusahaan Mercusuar Bakal Laris
Rumus HPP Adalah Kunci Sukses Bisnis, Simak Panduan Lengkap Menghitungnya
Wasit Mooud Bonyadifard asal Iran Terima Banyak Doa Jelang Duel Timnas Indonesia
13 Rukun Sholat yang Wajib Dilakukan, Jangan Sampai Terlewat
Karya Seni Dekoratif Adalah Ekspresi Keindahan, Pelajari Definisi dan Maknanya
Kapan Bayi Akan Lahir Menurut Primbon Jawa: Panduan Lengkap
Penyebab Dejavu Adalah: Fenomena Misterius yang Mengungkap Rahasia Otak
Mengenal Saddam Hussein, Sosok Diktator Irak yang Kontroversial
Karya Seni Fungsi Estetika Adalah Ekspresi Keindahan dan Makna, ini Pengertiannya
Penerbangan di Bandara Lombok Kembali Normal Setelah Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki