Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk smartphone 4G akan resmi diberlakukan per 1 Januari 2017. Dengan kata lain, dalam hitungan beberapa bulan lagi semua jajaran perangkat besutan vendor asing mau tak mau harus meningkatkan kadar lokal di setiap produknya yang dirilis di Indonesia.
Mendekati waktu diterapkannya regulasi tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengimbau agara seluruh produsen tidak terlalu memusingkan komposisi hardware atau perangkat keras.
Ia mengatakan, perangkat keras tidaklah selalu menjadi value TKDN, namun porsi TKDN juga bisa digenjot melalui software atau perangkat lunak. Ia berharap, produsen tentunya bisa memanfaatkan peluang ini, yakni dengan melakukan peningkatan konten software lokal di perangkatnya.
"Jangan selalu fokus di hardware terus, perlu diperhatikan juga ada software yang hadir pada perangkat yang diproduksi. Dari situ kita (produsen) bisa genjot konten lokal," kata Rudiantara ketika ditemui tim Tekno Liputan6.com di sela acara laporan presentasi Google Business Go Online di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2015).
Selain itu, Rudiantara juga mengutarakan harapannya agar aturan TKDN ini dapat memicu pertumbuhan industri lokal agar berkembang lebih pesat dan masuk ke dalam global supply chain bagi vendor smartphone ternama.
"Sebagai contoh lihat ke negara Vietnam, disana Samsung sudah memproduksi smartphone-nya, dan dipasarkan secara global. Hal ini tentunya secara otomatis membuat industri lokal yang mendukung produksi smartphone Samsung tersebut masuk ke dalam global supply chain industri. Itu yang kami harapkan," tambahnya.
Selain poin hardware dan software, faktor design juga menjadi penting dan bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan porsi TKDN. Hal ini bisa membuat produsen membangun pusat pengembangannya dan melalui cara tersebut, bisa saja smartphone ternama yang desainnya "made in Indonesia" diciptakan dan dipasarkan secara global.
"Produksinya boleh di mana saja, tapi didesainnya ya harus di Indonesia. Kami berharap semoga saja produsen mau membangun Design House di Indonesia dengan hadirnya aturan TKDN ini," tutup Rudiantara.
(jek/dhi)
Kejar TKDN, Menkominfo Imbau Vendor Fokus ke Software
Menkominfo Rudiantara mengimbau agar jangan terlalu fokus ke hardware dalam peraturan TKDN.
diperbarui 20 Agu 2015, 20:04 WIBMasuknya coding ke dalam kurikulum SMK dapat menghasilkan generasi unggul Indonesia di bidang TIK. (Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kalimat dalam Al-Quran Ini Penentu Doa Terkabul, Ini Syaratnya Kata Ustadz Adi Hidayat
Beredar Rekaman Tajudin Tabri Beri Arahan soal Kecurangan Pilkada Depok, Ini Klarifikasinya
Biaya SPP di Sekolah Yuni Shara Cuma Rp3.500, Orangtua Bisa Bayar Pakai Buah-buahan tapi Dapat Fasilitas Lengkap
Kapolda Lampung Apresiasi Pemenang Pilkada yang Tak Rayakan Kemenangan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 2 Desember 2024
Daop 9 Jember Sediakan Ribuan Tiket KA untuk Libur Nataru 2025, Cek di Sini!
Saat KH Mahrus Ali Lirboyo Pasang Badan karena NU Dituduh Ingin Bentuk Negara Islam Indonesia
Klaim Terbesar di Jawa Tengah, UMKU Bangun Gedung Kampus Ikonik Berbahan Kontainer Bekas
Menteri PPPA Temui Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel, Pastikan Haknya Tercukupi
Rektor Undip Soroti Daya Serap Perusahaan terhadap Alumni Sekolah Vokasi
Kolaborasi LDII dengan Imigrasi melalui Pembuatan Paspor Simpatik di Batam
4 Hal yang Dianjurkan Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani saat Berdoa, Apa Saja?