Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas meminta masyarakat melaporkan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dengan harga tak masuk akal.
Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad mengatakan penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang 22 Tahun 2001 pasal 55.
Advertisement
"Pasal 55 UU Migas yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda," kata Hendry, dalam Forum Dialog Hipmi, di kawasan Pancoran, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Hendry menuturkan, denda untuk penjual BBM eceran mencapai Rp 60 miliar dan kurungan selama enam tahun. Jika ada penjual BBM eceran membanderol BBM dengan harga tak masuk akal, Hendry meminta masyarakat melaporkan.
"Kemudian Pertamini (penjual BBM eceran) investasinya kecil tapi untungnya suka-suka, jika ada yang melaporkan sanksinya ada Rp 60 miliar dengan kurungan 6 tahun," tutur Hendry.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Peraturan tersebut memberikan kesempatan para penjual BBM eceran menjadi sub penyalur sehingga kegiatannya menjadi legal dan harga BBM yang dijual ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhitungkan biaya angkut.
"Kami mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi sub penyalur legal. Cuma harganya ditetapkan pemerintah daerah," tutur Hendry. (Pew/Ahm)