BPH Migas Terbitkan Aturan untuk Legalkan Penjual BBM Eceran

BPH Migas memberikan kesempatan pengusaha untuk jadi sub penyalur BBM sehingga tidak seenaknya mematok harga.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Agu 2015, 19:10 WIB
Ilustrasi Bensin Eceran (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 yang memberikan kesempatan pengusaha kecil menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara legal.

Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad mengatakan peraturan tersebut ditujukan untuk mengatasi penyaluran BBM di wilayah terpencil yang sangat minim fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Kami mencoba membuat rancangan bagaimana investasi di daerah terpencil daerah," kata Hendry, dalam Forum Dialog Hipmi, di kawasan Pancoran, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Hendry menuturkan, pengusaha dijadikan sub penyalur BBM tersebut tidak bisa mematok harga seenaknya. Lantaran Pemerintah Daerah (Pemda) menentukan harga dengan mempertimbangkan ongkos angkut. "Sub penyalur legal dengan harga beda tapi sudah diatur tidak bisa seenaknya," tutur Hendry.

Hendry mengungkapkan, infrastruktur penyaluran BBM yang resmi itu minim di wilayah pelosok membuat menjamurnya penjual BBM eceran yang menjual dengan harga tinggi. Infrastruktur penyaluran BBM yang minim di pelosok daerah disebabkan oleh Pemerintah.

Kesalahan pemerintah atas kondisi tersebut karena menetapkan untung terbilang kecil untuk pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan tersebut tidak sesuai dengan modal.

"Di luar Jakarta berinvestasi tidak mau. Untung Rp 280 per liter dengan investasi Rp 20 miliar," ujar Hendry. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya