Dugaan Korupsi Terkait Penimbunan Daging Sapi Ditelusuri

Bareskrim Polri mensinyalir ada penyalahgunaan pajak dalam proses pengadaan impor sapi hingga timbulnya dugaan korupsi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Agu 2015, 05:51 WIB
Sapi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penimbunan sapi siap potong.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Simanjuntak mensinyalir ada penyalahgunaan pajak dalam proses pengadaan impor sapi hingga timbulnya dugaan korupsi.

"Nah ini perlu kita teliti kalau pajaknya disalahgunakan itu korupsi," ucap Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2015.

Adapun dugaan korupsi itu, tutur Victor, adalah dengan cara 'memainkan' pajak impor sapi. Ia mencontohkan, para importir nakal ini mengubah dokumen jumlah barang yang dikenakan pajak.

"Kan kita lihat pajak sapi yang masuk lebih mahal, kalau pajak jeroan kan lebih murah. Nah kalau yang masuk 100 ribu sapi, tapi (yang tercatat di dokumen) 50 ribu sapi, 50 ribu jeroan, bagaimana ini," ujar Victor.

Beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim meninjau perusahaan penggemukan sapi PT BPS dan PT TUM di Tangerang. Pada PT BPS, penyidik menemukan sekitar 3.164 ekor sapi, lalu terdapat 500 ekor sapi yang sudah layak jual atau potong, namun tetap berada di peternakan. Pemilik perusahaan tersebut adalah BH, PH, dan SH yang juga pemilik PT TUM.

Sementara saat penggeledahan di PT TUM, penyidik menemukan data sapi berjumlah 18.524 ekor. Sementara sapi layak potong sekitar 4.000 ekor masih di peternakan. Usai meninjau lokasi, penyidik kemudian memasang police line, mengamankan data, dan dokumen keluar masuknya sapi, serta memeriksa para saksi dan pemilik. (Ans/Ron)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya