Yuk, Perpanjang SIM dan STNK di GIIAS 2015

Di GIIAS Anda juga bisa melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

oleh Septian Pamungkas diperbarui 21 Agu 2015, 14:10 WIB
Di GIIAS Anda juga bisa melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2015 tidak hanya menyuguhkan ragam kendaraan baru maupun konsep serta industri pendukung lainnya. Di sini, Anda juga bisa melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Mobil SIM dan STNK keliling yang berasal dari Polda Metro Jaya ini siap melayani masyarakat yang berdomisili di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara persyaratan dan biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM sesuai dengan standarnya.

"Untuk perpanjangan SIM motor biayanya Rp 130 ribu, kalau mobil Rp 135 ribu," ujar Edi, petugas SIM Keliling kepada Liputan6.com di arena GIIAS 2015, Jumat (21/8/2015).

Lebih lanjut ia menjelaskan, proses pembuatan SIM memakan waktu sekira 15 menit. SIM keliling ini buka selama gelaran GIIAS 2015 berlangsung. "Sabtu-Minggu pun tetap buka dari jam 9," kata Edi.

Sebagai informasi, GIIAS 2015 berlangsung 20-30 Agustus 2015 di Indonesia Convention Exhibition, BSD City, Tangerang Selatan.

(ian/gst)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya