Liputan6.com, Jakarta - Eko Prasetyo (22), korban dugaan salah tangkap saat kericuhan eksekusi permukiman di Kampung Pulo, Jakarta Timur kemarin, bakal mendapat kompensasi. Saat ini dia sedang terbaring lemah di Rumah Sakit St Carolus Jakarta.
"Itu nanti saya coba koordinasikan dengan Pak Walikota. Nanti kita telusuri juga. Mudah-mudahan diberi kesembuhan dulu. Saya koordinasikan dengan pihak walikota untuk kompensasi," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Farouq di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2015).
Umar menuturkan, polisi akan memeriksa pihak yang diduga salah menangkap Eko. Bila terbukti melakukan tindak pidana, akan diberi hukuman.
"Iya, ini saya coba telusuri dulu. Bukan penangkapan, tapi kesalahan prosedur yang dilakukan oknum. Kalau memang ada unsur pidana ditimbulkan, kita tegakkan hukum," tegas Umar.
Umar berharap dalam eksekusi lahan selanjutnya, warga bersedia diajak kerja sama. Jangan sampai kericuhan menimbulkan korban terjadi kembali.
"Semua pihak tidak ingin itu terjadi dan terulang kembali. Ini operasi kemanusiaan dan dilakukan dengan cara humanis. Kemarin ada baku lempar, ya seperti itu kan ya," tandas Umar.
Saat dilakukan eksekusi lahan di Kampung Pulo, Jakarta Timur, sempat terjadi kericuhan antara warga dengan anggota Satpol PP dan Kepolisian pada Kamis 20 Agustus.
Kemarahan warga Kampung Pulo berujung pembakaran 1 ekskavator. Mereka tidak mau tempat tinggal mereka digusur. Akibatnya, 27 orang sempat ditangkap karena diduga terlibat tindak anarkisme.
Pemprov DKI Jakarta selama ini sudah mensosialisasikan relokasi permukiman di Kampung Pulo sejak setahun lalu. Pemprov juga sudah menyediakan rusun tak jauh dari Kampung Pulo. Relokasi ini untuk memuluskan rencana normalisasi Kali Ciliwung, guna menaggulangi banjir Jakarta.
Sebagian warga tetap menolak, dengan alasan tidak mendapat uang ganti rugi yang sesuai. Sementara sebagian warga Kampung Pulo lainnya sudah menempati rusun. (Rmn/Yus)
Polisi: Kompensasi Korban Salah Tangkap Kampung Pulo Diupayakan
Umar menuturkan, polisi akan memeriksa pihak yang diduga salah menangkap Eko. Bila terbukti melakukan tindak pidana, akan diberi hukuman.
diperbarui 21 Agu 2015, 13:52 WIBPengusuran Kampung Pulo (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Otoritas Jerman: Tindak Rasisme Melonjak Usai Serangan Teror di Magdeburg
5 Tipe Perempuan yang Cenderung Lebih Bahagia dalam Hidup
Fungsi Average pada Excel: Panduan Lengkap Menghitung Rata-rata
Park Sung Hoon Jadi Transgender di Squid Game 2, Ingin Menginspirasi Lewat Karakternya
Tips Membuat Minyak Goreng Kembali Jernih Setelah Digunakan untuk Menggoreng Keripik
Imbang Lawan Everton, Manuel Akanji: Juara Premier League Bukan Lagi Ambisi Utama Manchester City
15 Warga Korea Utara Kena Sanksi Gara-Gara Curi Kripto Rp 16 Triliun
China Susun Rencana Pulihkan Sektor Real Estat pada 2025
Ciri-ciri Komstir Mio Rusak: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Soto Tangkar, Sajian Segar Kaya Rempah Khas Betawi
7 Potret Farah Quinn dan Dua Anak Sambung yang Baru Diungkap, Kompak Rayakan Natal
VIDEO: Pesawat Mendarat di Baku Bawa 29 Orang yang Terluka dalam Kecelakaan Pesawat Azerbaijan di Kazakhstan