Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengaku tidak bisa memberantas keberadaan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran (Pertamini), meski kegiatan bisnis tersebut ilegal.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro mengatakan, seharusnya pemantauan kegiatan perdagangan BBM eceran dilakukan oleh badan pengawas. Sedangkan mengenai penindakan, yang bisa melakukannya hanyalah aparat penegak hukum.
"Kalau menurut saya ada badan Pengawas, karena Pertamini yang jual itu premium dan solar. Tapi tentunya yang bisa melakukan penertiban itu aparat hukum," kata Wianda, di Jakarta Convention Center (JCC), Senaya, Jumat (21/8/2015).
Menurut Wianda, penjual BBM eceran tersebut sangat mengkhawatirkan karena tidak mempertimbangkan aspek keamanan, sehingga rentan terjadi kebakaran.
"Dari sisi keamanan melakukan penjualan seperti itu jelas tidak ada aspek keamanan," ungkapnya.
Wianda menegaskan, penjual BBM eceran tersebut bukan menjadi bagian bisnis Pertamina. Pasalnya, kegiatan tersebut ilegal dan tidak mendapat izin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Pertamina kan adanya di SPBU. Kalau di daerah ada agen penjualan SPBU. Tapi jumlah BBM yang disalurkan lebih sedikit. Agen premium dan solar. Komposisinya terdiri dari bensin eceran. Itu kan illegal. Sumber-sumber pembeliannya harus terkait SKPD," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta masyarakat melaporkan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dengan harga tak masuk akal.
Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad mengatakan penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang 22 Tahun 2001 pasal 55. "Pasal 55 UU Migas yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda," kata Hendry.
Hendry menuturkan, denda untuk penjual BBM eceran mencapai Rp 60 miliar dan kurungan selama enam tahun. Jika ada penjual BBM eceran membanderol BBM dengan harga tak masuk akal, Hendry meminta masyarakat melaporkan.
"Kemudian Pertamini (penjual BBM eceran) investasinya kecil tapi untungnya suka-suka, jika ada yang melaporkan sanksinya ada Rp 60 miliar dengan kurungan 6 tahun," tutur Hendry.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Peraturan tersebut memberikan kesempatan para penjual BBM eceran menjadi sub penyalur sehingga kegiatannya menjadi legal dan harga BBM yang dijual ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhitungkan biaya angkut.
"Kami mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi sub penyalur legal. Cuma harganya ditetapkan pemerintah daerah," tutur Hendry. (Pew/Gdn)
Pertamina Tak Bisa Tindak Pertamini
Pertamini termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang 22 Tahun 2001 pasal 55.
diperbarui 21 Agu 2015, 18:24 WIBPertamini termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang 22 Tahun 2001 pasal 55.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Meski Tampil Gemilang di Liga Domestik, Tiga Striker Ini Kurang Beruntung di Timnas Indonesia
Gerindra Peringati Hari Disabilitas Internasional, Sorot soal Kesetaraan dan Hak Bekerja bagi Difabel
Hewan Hewan Apa yang Paling Unik di Dunia?
Erick Thohir Bantah Ada Peran Mafia Bola di Balik Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia
Gaya Lamaran Sederhana Tom Holland Persis yang Zendaya Inginkan: Tidak Berlebihan
5 Tren Olahraga Kebugaran yang Populer di Tahun 80-an, Ikonik Pada Masanya
Sah, Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun di 2025
Honor Siap Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan HP Flagship Layar Lipat
Melangsungkan Pernikahan di Bulan Rajab, Benarkah Termasuk Waktu Istimewa?
11 Camilan Rendah Kalori yang Bisa Disantap Sehari-hari, Cocok untuk Diet dan Gaya Hidup Sehat
Sikap Jantan Ding Yuxi ke Esther Yu Sebagai Pasangan di Ajang Penghargaan Tencent Disambut Tepuk Tangan Artis Tiongkok Lain
Mantan Kapten Timnas Indonesia Kaget dengan Pemecatan Shin Tae-yong: Sebaiknya Menunggu hingga Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selesai