Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengingatkan pemerintah yang sedang menyusun dana tabungan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan biaya eksplorasi (petroleum fund).
Marwan mengatakan, Pemerintah perlu mendefinisikan dan membedakan dengan jelas tentang konsep petroleum fund (PF) dan dana stabilisasi harga BBM, serta tujuan penerapan masing-masing.
Advertisement
Secara global PF terutama digunakan menjamin adanya disiplin fiskal, mencari cadangan migas baru, mensimulasi pengembangkan energi baru, mengurangi ketergantungan pada pendapatan migas dan menciptakan mekanisme distribusi pendapatan migas secara adil dengan generasi mendatang.
"PF dapat pula digunakan untuk meningkatkan kemampuan SDM, kualitas informasi konsesi migas yang ditawarkan dan dana litbang," kata Marwan, di Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Marwan menuturkan, Petroleum Fund bersifat jangka panjang yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi generasi mendatang.
Sedangkan dana stabilisasi harga BBM bersifat jangka pendek guna mengatasi fluktuasi harga dalam konteks pengoptimalan manajemen anggaran dan dampaknya pada sektor lain.
Sedangkan dalam tataran operasional penerapan PF memerlukan pemberlakuan Undang-undang Migas baru, termasuk menetapkan lembaga baru sebagai pelaksana dan kuasa pengguna anggarannya.
"Sedangkan penerapan dana stabilisasi dapat diakomodasi dalam Undang-undang APBN yang dibahas setiap tahun dan kuasa penggunaan anggarannya adalah Kementerian ESDM dan Pertamina," ujar Marwan. (Pew/Ahm)