Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi menyatakan pemerintah dan DPR tetap mengedepankan mekanisme pengadilan adhoc untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Hal itu juga sebagaimana dalam Rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) mengenai penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Mualimin menegaskan meski mengedepankan pengadilan, namun pemerintah tetap berupaya memprioritaskan penyelesaian melalui jalan rekonsiliasi. Langkah itu sesuai keinginan Presiden Jokowi yang meminta kasus-kasus HAM masa lalu diselesaikan dengan bijak.
"Apa ada cara lain? Pak Presiden selalu mengatakan kasus HAM masa lalu diselesaikan secara bijak," ujar Mualimin dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).
Jalur rekonsiliasi dipandang sebagai jalan yang lebih baik, karena ada beberapa hal yang sulit dilakukan jika penyelesaiannya melalui pengadilan. Kesulitan itu, terutama soal pembuktian yang tidak mudah dilakukan di persidangan.
"Jalan rekonsiliasi jalan yang lebih baik, karena kalau dibuka pengadilan, kan tidak mudah pembuktiannya," ujar dia.
Mualimin menambahkan, pemerintah sejak awal telah bersemangat untuk mencoba menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu melalui berbagai instrumen hukum lain selain pengadilan. Dia mengaku, telah menghadiri beragam pertemuan dengan sejumlah pihak berkaitan dengan kasus-kasus HAM masa lalu.
Bahkan, jalan menuju penyelesaian juga sampai pada rencana pembentukan Tim Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tim yang akan dibentuk itu nantinya diisi oleh stakeholder terkait, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI, Komnas HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), dan beberapa lembaga negara lain.
Mualimin menambahkan, banyak pihak yang menginginkan kasus-kasus HAM masa lalu diselesaikan melalui yudisial dengan pengadilan adhoc. Namun, kenyataannya proses hukum seperti itu sulit dilakukan karena bukti-bukti sulit untuk dikumpulkan. Sehingga, rekonsilisiasi menjadi jalan keluar yang dirasa lebih baik.
"Bahwa pengadilan HAM adhoc disertai semangat untuk rekonsiliasi. Tapi, karena sebagian besar korban HAM sudah sepuh, barangkali yang dibutuhkan adalah pengakuan dan permohonan maaf saja," tukas Mualimin. (Ali)
Kemenkumham: Rekonsiliasi Jalan Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu
Langkah itu sesuai keinginan Presiden Jokowi yang meminta kasus-kasus HAM masa lalu diselesaikan dengan bijak.
diperbarui 21 Agu 2015, 21:20 WIBSalah satu keluarga korban tragedi Mei Tahun 1998 Ruyati berjalan di depan mural pelanggaran HAM ketika peresmian mural Prasasti Tragedi Trisakti dan Mei 1998 di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Sampel Jenuh: Pengertian, Teknik, dan Penerapannya dalam Penelitian
Studi: Jerman Butuh 288.000 Pekerja Asing Setiap Tahun hingga 2040
Cara Memutihkan Ketiak yang Efektif dan Aman, Bantu Tampil Percaya Diri
Penuh Kasih Sayang, 4 Zodiak Ini Paling Perhatian Saat Pasangannya Sakit
Cara Merontokan Karang Gigi dengan Aman, Ketahui Pula Penyebabnya
AirAsia Dituduh Pakai Mural Viral di Penang Sebagai Corak Pesawat Tanpa Izin
Bikin Real Madrid Keok di Liga Champion, Liverpool Masuk Klub Paling Berharga di Dunia
Cara Membuat Kentang Goreng Renyah dan Tahan Lama, Mudah Dipraktikkan
Mengapa Milenial Selalu Bokek? Ini 5 Kebiasaan yang Jadi Penyebabnya
Pasar Saham Asia-Pasifik Dibuka Beragam, Wall Street Terkoreksi
Prediksi Liga Europa Manchester United vs Bodo/Glimt: Proses Adaptasi Pola 3-4-3
Bus Listrik Trans Jogja untuk Kawasan Warisan Dunia