Aturan Tenaga Kerja Asing Wajib Kuasai Bahasa Indonesia Dicabut

Selain itu aturan itu, lanjut Pramono, beberapa regulasi yang dinilai menyulitkan dan menghambat iklim investasi akan dikurangi.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 22 Agu 2015, 00:29 WIB
Presiden Joko Widodo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan arahan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar menghapus beberapa regulasi yang menghambat dalam masalah ketenagakerjaan. Salah satu regulasi yang dimaksud, yaitu mengenai keharusan bagi tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia untuk wajib menguasai bahasa Indonesia.

"Karena itu tidak memungkinkan, itu pasti akan lama sekali, sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asing, maka peraturan itu dicabut. Termasuk di antaranya persoalan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Itulah yang diatur dalam waktu segera," ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2015. ‎

Selain itu aturan itu, lanjut Pramono, beberapa regulasi yang dinilai menyulitkan dan menghambat iklim investasi akan dikurangi.

"Karena kita ingin mendorong dalam kondisi krisis seperti ini, persoalan investasi dan persoalan pembangunan itu menjadi penting untuk mendorong ekonomi bangsa," ucap dia.

Lalu kapan aturan itu dicabut, Pramono mengatakan pihaknya baru akan mencabut setelah ada kajian yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Dia mengungkapkan dalam pekan ini aturan itu akan dicabut.

"Pasti dalam minggu-minggu ini akan segera dibereskan karena Presiden minta Agustus ini semua yang berkaitan dengan regulasi yang tidak friendly investasi akan dihilangkan," ucap politikus PDIP itu.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri usai bertemu Presiden Jokowi menjelaskan arahan presiden untuk menghapus syarat tenaga kerja asing wajib menguasai bahasa Indonesia telah ditindaklanjuti. Dia menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"TKA tidak lagi dikenakan syarat bahasa Indonesia dalam regulasi yang terbit pada bulan Juni itu. Jadi tak perlu lagi ada kekhawatiran mengenai syarat bahasa. Regulasi TKA sekarang ini sudah mempermudah pelayanan TKA, lebih sederhana prosedurnya dan lebih cepat. Semua berbasis sistem online," ucap Hanif.

Karena sistem sudah diperbaiki dan layanannya telah dimudahkan, maka pihaknya meminta semua pihak yang berkepentingan dengan keberadaan TKA agar benar-benar mematuhi regulasi yang ada.

"Jangan sampai ada TKA yang bekerja tanpa izin atau melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Kalau sudah dimudahin, tapi masih ada yang melanggar itu kan kebangetan namanya," ucap Hanif. (Ali/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya