Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan Surat Edaran No 0214/VII/2015 tentang penyampaian keputusan pleno Bawaslu 12 Agustus 2015, berisi 3 poin yang akan menjadi pedoman Panwaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dalam memutus sengketa penolakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Terkait hal itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan, terbitnya surat edaran itu bisa menyelamatkan proses pilkada serentak. Dia menuturkan, edaran tersebut menjamin proses demokrasi tetap berjalan.
"Materi dan muatan surat edaran yang diterbitkan merupakan penyelamatan demokrasi yang intinya agar meminta KPU menerima pendaftaran pasangan calon yang ditolak hanya karena masalah teknis administratif atau politik. SE No 0214 itu adalah solusi kebangsaan," ujar Arteria melalui pesan tertulisnya, Sabtu (22/8/2015).
Anggota Komisi II DPR itu meminta pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada Bawaslu. Selain itu, surat tersebut seperti Perppu yang harusnya lahir.
"Pemerintah atas nama negara harus apresiasi, ini kan sebenarnya porsi pemerintah yang seharusnya dikerjakan melalui Perppu. Setidaknya Bawaslu telah berhasil memperlihatkan sebagai institusi terdepan pengawal konstitusi dalam hal Pemilu/Pilkada," jelas dia.
Selain itu, lanjut Arteria, dengan hadirnya surat tersebut, KPU bisa menjadi contoh untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara.
"KPU sebagai institusi negara wajib menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara. KPU harus aktif dan responsif serta membuka akses seluas-luasnya guna memudahkan dirinya untuk menerima pendaftaran bakal calon. Bukan menghadirkan teror dan kecemasan baru dan bahkan mempersulit dirinya untuk kemudian menolak balon untuk mendaftar hanya karena persoalan teknis administatif/politis yang sesungguhnya ruang verifikasinya sudah disiapkan oleh undang-undang," pungkas Arteria.
Surat Edaran Bawaslu No 0214/VII/2015 tentang penyampaian keputusan pleno Bawaslu 12 Agustus 2015 berisi 3 poin yang akan menjadi pedoman Panwaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dalam memutus sengketa penolakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Pertama, KPU diminta menerima pendaftaran pasangan calon yang ditolak karena terlambat menyerahkan dokumen pendaftaran sepanjang tidak melewati pukul 24.00 tanggal 28 Juli 2015. Kedua, untuk pencalonan dari partai bersengketa yang ditolak karena berkas tidak lengkap, KPU diminta menerima untuk memverifikasi sesuai ketentuan yang ada.
Ketiga, Panwaslu kabupaten/kota wajib mengonsultasikan pelanggaran dan sengketa pemilihan kepada Bawaslu provinsi, kemudian Bawaslu Provinsi akan meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu Pusat. (Ron/Mvi)
Arteria PDIP: Surat Edaran Bawaslu Selamatkan Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI itu meminta pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada Bawaslu.
diperbarui 22 Agu 2015, 12:42 WIBIlustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BPBD DKI: 3 RT di Penjaringan Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
Cara Membuat Notulen Rapat yang Efektif dan Akurat, Penting Dipelajari
Israel Umumkan Wajib Militer 7.000 Orang Yahudi Ultra-Ortodoks, Akan Ikut Perang di Gaza dan Lebanon?
Cara Mengolah Daun Ketepeng untuk Obat Gatal yang Efektif dan Alami
Siapa Nama Ibu Nabi Muhammad SAW? Simak Sejarah Masa Kecilnya
Cara Membuat Opini yang Efektif, Panduan Lengkap untuk Penulis Pemula
Cara Ubah Word ke GDocs, Panduan Lengkap Konversi Dokumen
Cara Mengatasi Black Screen pada Laptop dengan Mudah dan Efektif
Final BlackAuto Battle 2024 Sukses, Suguhkan Modifikasi Mobil Terbaik di Tanah Air
Telkom Wujudkan Pilar Enviromental ESG Lewat Aksi Restorasi Bumi
Orang Dalam KAI Bocorkan Cara Dapat Tiket Kereta Harga Murah
RS Jantung Harapan Kita, Sukses Lakukan Operasi Jantung Robotik pada 3 Pasien