Liputan6.com, Jakarta - Pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran mengaku tak tahu menahu atas rencana pengenaan denda Rp 60 miliar jika membanderol BBM dengan harga tak masuk akal.
Inah (46) pedagang eceran di kawasan Manggarai mengatakan mengatakan, baru mendengar kabar tersebut pada hari ini. "Wah saya nggak tau itu," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (22/8/2015).
Ibu beranak satu itu menerangkan dalam sehari rata-rata memasok bensin jenis premium sebanyak 35 liter dari SPBU di sekitar Manggarai. Untuk menyetok BBM tersebut, suaminya membeli dengan menggunakan kendaraan pribadi.
"Yang ambil bapak, pakai motor bolak-balik. Ambilnya dua kali kadang nggak boleh, soalnya ada pengawasnya," keluhnya.
Dia menuturkan, untuk setiap penjualannya hanya mengambil untung Rp 1.000 per liter untuk kemudian dijual dengan harga Rp 8.500 per liter. "Kadang habis kadang tidak 35 liter, karena banyak yang jual juga sekarang,"tuturnya.
Inah pun berharap, supaya hal tersebut tidak diterapkan. Pasalnya, jualan bensin eceran merupakan penopang hidup keluarganya. "Tapi kan kalau begitu, kita perlu makan," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta masyarakat melaporkan penjual bensin eceran dengan harga tak masuk akal.
Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad mengatakan penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang 22 Tahun 2001 pasal 55.
"Pasal 55 UU Migas yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda," katanya.
Hendry menuturkan, denda untuk penjual BBM eceran mencapai Rp 60 miliar dan kurungan selama enam tahun. Jika ada penjual BBM eceran membanderol BBM dengan harga tak masuk akal, Hendry meminta masyarakat melaporkan.
"Kemudian Pertamini (penjual BBM eceran) investasinya kecil tapi untungnya suka-suka, jika ada yang melaporkan sanksinya ada Rp 60 miliar dengan kurungan 6 tahun," tutupnya. (Amd/Ndw)
Diancam Denda Rp 60 Miliar, Pedagang Bensin Eceran Tak Tahu
Pedagang bensin eceran akan dikenakan denda Rp 60 milair jika membanderol BBM dengan harga tak masuk asal.
diperbarui 22 Agu 2015, 19:20 WIBIlustrasi Bensin Eceran (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial di Indosiar, Selasa 17 Desember Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
Dokter Azmi Meninggal Dunia, Ini Konten-Konten Edukatifnya di TikTok
Kontruksi Perdana 2025, Patimban Industrial Estate Bakal Dapat Pasokan Air Bersih
Cek Fakta: Tidak Benar Dalam Video Ini Sri Mulyani Berbagi Rezeki
Mustahil Manusia Bisa Melihat Jin, Jika Sampai Bisa Berarti Ada Hal Ini Kata UAH
Posko Terpadu Nataru Bandara Soekarno Hatta Mulai Beroperasi Besok
Ciri-Ciri Bioteknologi Modern: Inovasi Revolusioner dalam Ilmu Hayati
Reaksi Billie Eilish Saat Wajahnya Kena Lemparan Kalung saat Manggung di Arizona
Jangan Buang Nasi Kering, Gunakan Trik Ini agar Kembali Lembut
Dokter Azmi Fadhlih Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun
Apa Arti Friendly: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Polisi Bongkar Makam Bayi yang Diduga Tertukar di RS Cempaka Putih Tanpa Kehadiran Ayah